/
Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:38 WIB
Ilustrasi wanita memakai skincare. Viral Suami Tak Memberi Skincare ke Istri Bisa Dipenjara 3 Tahun, Netizen Malaysia Ingin Jiplak UU Indonesia ((Freepik/artursavronovvvv))

Suara Denpasar - Seorang pengacara bernama Koko Joseph Irianto membuat unggahan di Tiktok bahwa suami bisa dipenjara bila tidak memberi skincare kepada istrinya.

"Suami yang tidak memberi skin care ke istrinya berpotensi dipenjara 3 tahun!" tulis Koko Joseph di video dua hari lalu, dikutip Sabtu (3/6/2023).

Pengacara yang viral karena ganteng ini menyebutkan pasal yang bisa dipakai untuk menjerat suami yang tidak mau memberi skin care ke istrinya.

Dalam video 23 detik itu, dia kemudian menyebut pasal yang bisa dipakai, yakni Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).

"BELIKAN ISTRI KALIAN SKINCARE SEKARANG!" tulis Koko Joseph dalam captionnya.

Sontak banyak netizen penasaran apakah benar ada aturan seperti itu di Indonesia. Bahkan, video singkat ini sudah ditonton 7,4 juta kali, juga dikometari 24 ribu lebih netizen. 

"@bapakebocahbocah2 siap finansial mental baru rabi," kata @dhek_na94

"Alhamdulillah aku gak pernah nuntut apa-apa dari suami," jelas @diie223

"Serius??" tanya @mmhassyaassnaauli

Baca Juga: KDRT di Depok, Putri Balqis Beberkan Kebrutalan Bani Idham: 'Bener-bener Rasanya Luar Biasa'

"Setuju," ujar @nenengyumai1

"Ngakak dah ada-ada aja, tapi nice lah," andas @aurrrz

"Hah, asli ada hukumnya? ya Allah... kok bisa harus seneng atau sedih nih aku," kata @reyfiti

"Dengar pak suami kena pasal nanti @riyansahputr," ujar @dianaaa yang mencolek suaminya.

"Aya-aya wae, aku lebih butuh beras ketimbang skincare," tandas @alesyaainifikar.

Penelusuran Suara Denpasar, pasal 45 ayat 1 UU KDRT berbunyi:  Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

Load More