/
Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:38 WIB
Ilustrasi wanita memakai skincare. Viral Suami Tak Memberi Skincare ke Istri Bisa Dipenjara 3 Tahun, Netizen Malaysia Ingin Jiplak UU Indonesia ((Freepik/artursavronovvvv))

Lebih lanjut, Pasal 5 huruf b berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan psikis. 

Kemudian pada Pasal 7 dijelaskan lebih lanjut bahwa kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/ atau penderitaan psikis berat pada seseorang

Yang menarik, unggahan ini banyak dikomentari netizen dari Malaysia. Mereka juga ingin menjiplak, agar aturan seperti itu diberlakukan di Malaysia juga.

"Buat undang2 ni kt malaysia boleh x?" kata MiSsUs Mieymey.

"Hahaha... best ni kalau buat kat malaysia... hahahah... abes la suami2 nti... 50 pn x ckup utk skincare...," ujar Beauty and the Beast

"Malaysia bila nak buat?" tanya Liyaaaaa

"HAHA awat Malaysia takde, Aerrrrr," tandas @nrn.ieykahhh. (*)

Load More