/
Senin, 12 Juni 2023 | 14:10 WIB
Ketua PKU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Foto: Rovin Bou

Suara Denpasar - Salah satu polemik jelang pemilu 2024 di Bali adalah terlibatnya Bendesa Adat sebagai bakal calon anggota legislatif maupun sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Banyak pihak menuntut agar bakal calon legislatif dan DPD yang berstatus Bendesa Adat sebaiknya mundur dari status Bendesa Adat tersebut. Karena hal itu dinilai dapat mengganggu stabilitas politik di wilayah desa adat tersebut. 

Salah satu yang menghimbaukan hal tersebut adalah Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet. Dia mengimbau kepada prajuru desa adat yang ikut nyaleg supaya mengundurkan diri sebagai prajuru desa adat.

Sehingga prajuru desa adat tersebut bisa netral. Sementara kalau nyaleg tanpa mengundurkan diri bisa tidak netral.

“Prajuru Desa adat harus netral, supaya tidak terjadi benturan kepentingan politik," ujar Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan sudah ada surat dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) yang mengatur terkait hal tersebut.

Yang mana dalam surat dari Kemendagri tahun 2023 tersebut mengatakan bendesa adat yang maju menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) tidak perlu mengundurkan diri.

"Sudah ada surat dari Kemendagri. Jadi nanti udah gak ada masalah pada saat penetapan calon. Prinsipnya kita senang. Tapi tentu kami harus menunggu tindak lanjut dari KPU (KPU RI),” terang Lidartawan kepada Suara Denpasar, Senin (12/6/2023).

Ditanya apakah KPU Bali akan membuat aturan turunan dari Surat Kemendagri tersebut, Lidartawan mengatakan tidak.

Baca Juga: PSSI Gandeng Pemkot Surabaya Gelar Meet & Greet Pemain Timnas Indonesia dan Palestina

"Jadi saya hanya mau warning (ingatkan) biar kita di Bali ini aman-aman saja. Gak ada keinginan bikin aturan apapun," tutup Lidartawan. (Rizal/*)

Load More