Suara Denpasar - Salah satu polemik jelang pemilu 2024 di Bali adalah terlibatnya Bendesa Adat sebagai bakal calon anggota legislatif maupun sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Banyak pihak menuntut agar bakal calon legislatif dan DPD yang berstatus Bendesa Adat sebaiknya mundur dari status Bendesa Adat tersebut. Karena hal itu dinilai dapat mengganggu stabilitas politik di wilayah desa adat tersebut.
Salah satu yang menghimbaukan hal tersebut adalah Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet. Dia mengimbau kepada prajuru desa adat yang ikut nyaleg supaya mengundurkan diri sebagai prajuru desa adat.
Sehingga prajuru desa adat tersebut bisa netral. Sementara kalau nyaleg tanpa mengundurkan diri bisa tidak netral.
“Prajuru Desa adat harus netral, supaya tidak terjadi benturan kepentingan politik," ujar Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan sudah ada surat dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) yang mengatur terkait hal tersebut.
Yang mana dalam surat dari Kemendagri tahun 2023 tersebut mengatakan bendesa adat yang maju menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) tidak perlu mengundurkan diri.
"Sudah ada surat dari Kemendagri. Jadi nanti udah gak ada masalah pada saat penetapan calon. Prinsipnya kita senang. Tapi tentu kami harus menunggu tindak lanjut dari KPU (KPU RI),” terang Lidartawan kepada Suara Denpasar, Senin (12/6/2023).
Ditanya apakah KPU Bali akan membuat aturan turunan dari Surat Kemendagri tersebut, Lidartawan mengatakan tidak.
Baca Juga: PSSI Gandeng Pemkot Surabaya Gelar Meet & Greet Pemain Timnas Indonesia dan Palestina
"Jadi saya hanya mau warning (ingatkan) biar kita di Bali ini aman-aman saja. Gak ada keinginan bikin aturan apapun," tutup Lidartawan. (Rizal/*)
Berita Terkait
-
Global Oncology Summit 2023 di Bali, Bahas Transformasi Teknologi Kesehatan
-
Wajib Dicoba Coral Foster Parent Experience dari AquaNest Tanjung Benoa, Bali
-
Hadapi PSM Makassar di Leg Kedua Play Off Liga Champions Asia, Kapten Bali United Fadil Sausu Pasrah?
-
Inilah Catatan Penting PSM Makassar Jelang Leg II Playoff Liga Champion Asia Kontra Bali United
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard