/
Rabu, 13 September 2023 | 15:44 WIB
Prosesi Ngaben. (Foto: Antara)

Suara Denpasar - Sebanyak 22 warisan budaya Bali direkomendasikan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi untuk dilindungi dan dijadikan hak paten masyarakat Bali. 

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Prof Dr I Gede Arya Sugiartha mengatakan dari 22 warisan budaya tak benda (WBTB) itu 3 di antaranya tidak lolos.

"Kami mengajukan 22 warisan budaya tak benda (WBTB) atau intengible tidak lolos 3. Itu tidak lolos karena kurang pengkajian warisan budaya diusulkan fungsinya untuk apa," terang Gede Arya Sugiartha kepada wartawan di Denpasar, Rabu (13/9/2023).

Adapun 19 karya budaya Bali yang telah mendapat rekomendasi dari tim ahli WBTB nasional, yaitu Permainan Tradisional Megandu, Tenun Cagcag, Upacara Ngaben, Tradisi Malukat, Hari Suci Nyepi, Jukut Gonda, Tari Rejang Gede, Loloh Cemcem, Nganten Massal, Sampi Gerumbungan.

Kemudian Tradisi Mengarak Sokok, Kain Tenun Rangrang, Kerajinan Genta, Kerajinan Gamelan, Uyah Kusamba, Bungbung Kepyak, Kendang Mebarung, Lukisan I Gusti Made Deblog, dan Tari Baris Kekupu Banjar Lebah.

Sementara 3 yang tidak lolos tersebut di antaranya Tari Baris Memedi, Tari Daa Malom, dan Makanan Tradisional Topot. 

Namun Gede Arya Sugiartha mengaku akan memperjuangkan 3 warisan budaya tak benda tersebut. Karena hanya kurang kajian saja. 

"Kajian kurang. Dalam kajian jenis kesenian ini tradisi apa, bagaimana cara pewarisannya. Hanya kekurangan penjelasam kalau tidak dilanjutkan kurang yakin orang di Jakarta. Bisa dilengkapi nanti bisa diajukan," tandasnya. (*/Dinda)

Baca Juga: Dewan Menteri Pilar Sosial Budaya ASEAN Bahas Isu Penting di Bali

Load More