Suara Denpasar - Sebanyak 22 warisan budaya Bali direkomendasikan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi untuk dilindungi dan dijadikan hak paten masyarakat Bali.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Prof Dr I Gede Arya Sugiartha mengatakan dari 22 warisan budaya tak benda (WBTB) itu 3 di antaranya tidak lolos.
"Kami mengajukan 22 warisan budaya tak benda (WBTB) atau intengible tidak lolos 3. Itu tidak lolos karena kurang pengkajian warisan budaya diusulkan fungsinya untuk apa," terang Gede Arya Sugiartha kepada wartawan di Denpasar, Rabu (13/9/2023).
Adapun 19 karya budaya Bali yang telah mendapat rekomendasi dari tim ahli WBTB nasional, yaitu Permainan Tradisional Megandu, Tenun Cagcag, Upacara Ngaben, Tradisi Malukat, Hari Suci Nyepi, Jukut Gonda, Tari Rejang Gede, Loloh Cemcem, Nganten Massal, Sampi Gerumbungan.
Kemudian Tradisi Mengarak Sokok, Kain Tenun Rangrang, Kerajinan Genta, Kerajinan Gamelan, Uyah Kusamba, Bungbung Kepyak, Kendang Mebarung, Lukisan I Gusti Made Deblog, dan Tari Baris Kekupu Banjar Lebah.
Sementara 3 yang tidak lolos tersebut di antaranya Tari Baris Memedi, Tari Daa Malom, dan Makanan Tradisional Topot.
Namun Gede Arya Sugiartha mengaku akan memperjuangkan 3 warisan budaya tak benda tersebut. Karena hanya kurang kajian saja.
"Kajian kurang. Dalam kajian jenis kesenian ini tradisi apa, bagaimana cara pewarisannya. Hanya kekurangan penjelasam kalau tidak dilanjutkan kurang yakin orang di Jakarta. Bisa dilengkapi nanti bisa diajukan," tandasnya. (*/Dinda)
Baca Juga: Dewan Menteri Pilar Sosial Budaya ASEAN Bahas Isu Penting di Bali
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis, Cocok untuk Semua Skin Tone
-
4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Babakanmadang Bogor, Pas Buat Healing dan Bikin Hati Adem
-
Reaksi Eca Aura Kepergok Simpan Tabung Diduga Whip Pink, Panik?
-
Fakta-fakta Penemuan Bayi Laki-Laki di Kolong Meja Warung Gorengan di Lumajang
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Heboh Ardi Bakrie Komentari Postingan Erika Carlina, Omongan Nia Ramadhani Suami Genit Terbukti?