Suara Denpasar - Ketua Peradi SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar Wayan Purwita menilai dalam kasus penyegelan yang dibumbui aksi premanisme di Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali harusnya sudah ada penetapan tersangka. Hal ini berkaca dari pengalamannya sebagai pengacara.
Jelas Purwita, jika merujuk dari proses Dumas ke LP pada 22 Agustus 2023 selanjutnya pada 24 Agustus sudah mulai dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Dan, terbaru pada 13 September 2023 sudah ditindaklanjuti dengan proses penyitaan barang bukti.
"Walaupun sebenarnya kalau sudah SPDP dari penyelidikan naik ke penyidikan sudah seharusnya ada penetapan tersangka. Namun, jika penetapan barang bukti itu sebagai syarat penetapan tersangka, itu kami apresiasi," paparnya kepada awak media, Kamis 14 September 2023.
Di samping itu, dia juga menyoroti soal penyitaan barang bukti. Di mana, seharusnya bukan sekadar triplek dan potongan kayu yang disita jajaran Polresta Denpasar.
Berdasar foto yang diberikan oleh Made "Ariel" Suardana yang merupakan anggota Peradi SAI dan sebagai dewan kehormatan juga sudah menyertakan foto-foto penyebab dirinya tidak bisa masuk ke dalam kantor.
Di mana, dalam foto tersebut ada juga mobil Feroza milik A A Ngurah Mayun Wira Ningrat atau Turah Mayun. Mobil itu dengan nopol Feroza DK 448 GK. "Kami rasa ada barang bukti yang perlu disita yakni Mobil Feroza," tegasnya.
Dia juga berharap pihak Polresta Denpasar bisa menanggapi surat yang dikirimkan Peradi SAI untuk mengetahui soal jalannya kasus ini sebenar-benarnya sehingga tidak ada kesimpang-siuran informasi.
Apalagi, dia mendapat informasi bahwa terlapor dalam hal ini Turah Mayun yang sempat dipanggil penyidik meminta waktu agar pemeriksaan di undur selama dua minggu.
Hal ini seharusnya tidak dikabulkan penyidik karena statusnya adalah terlapor dan bukan saksi.
Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap Aset Net89 yang Disita Mabes Polri di Bali
Pun, terakhir kembali dia menegaskan. Bahwa Peradi SAI menitikberatkan pada kasus dugaan premanisme dalam penyegelan dan penutupan Kantor anggotanya di Badak Agung. Bukan soal perkara kepemilikan tanah.
"Advokat sebagai penegak hukum dalam menjalani tugas profesinya dihalang-halangi dan itu tidak boleh terjadi," sebutnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura