/
Kamis, 14 September 2023 | 11:12 WIB
Potret Ketua Peradi SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar Wayan Purwita (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Ketua Peradi SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar Wayan Purwita menilai dalam kasus penyegelan yang dibumbui aksi  premanisme di Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali harusnya sudah ada penetapan tersangka. Hal ini berkaca dari pengalamannya sebagai pengacara.

Jelas Purwita, jika merujuk dari proses Dumas ke LP pada 22 Agustus 2023 selanjutnya pada 24 Agustus sudah mulai dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Dan, terbaru pada 13 September 2023 sudah ditindaklanjuti dengan proses penyitaan barang bukti.

"Walaupun sebenarnya kalau sudah SPDP dari penyelidikan naik ke penyidikan sudah seharusnya ada penetapan tersangka. Namun, jika penetapan barang bukti itu sebagai syarat penetapan tersangka, itu kami apresiasi," paparnya kepada awak media, Kamis 14 September 2023.

Ketua Peradi SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar Wayan Purwita (tengah) didamping Made Ariel Suardan dkk (sumber: Suara Denpasar)

Di samping itu, dia juga menyoroti soal penyitaan barang bukti. Di mana, seharusnya bukan sekadar triplek dan potongan kayu yang disita jajaran Polresta Denpasar.

Berdasar foto yang diberikan oleh Made "Ariel" Suardana yang merupakan anggota Peradi SAI dan sebagai dewan kehormatan juga sudah menyertakan foto-foto penyebab dirinya tidak bisa masuk ke dalam kantor.

Di mana, dalam foto tersebut ada juga mobil Feroza milik A A Ngurah Mayun Wira Ningrat atau Turah Mayun. Mobil itu dengan nopol Feroza DK 448 GK. "Kami rasa ada barang bukti yang perlu disita yakni Mobil Feroza," tegasnya.

Dia juga berharap pihak Polresta Denpasar bisa menanggapi surat yang dikirimkan Peradi SAI untuk mengetahui soal jalannya kasus ini sebenar-benarnya sehingga tidak ada kesimpang-siuran informasi.

Apalagi, dia mendapat informasi bahwa terlapor dalam hal ini Turah Mayun yang sempat dipanggil penyidik meminta waktu agar pemeriksaan di undur selama dua minggu.

Hal ini seharusnya tidak dikabulkan penyidik karena statusnya adalah terlapor dan bukan saksi.

Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap Aset Net89 yang Disita Mabes Polri di Bali

Pun, terakhir kembali dia menegaskan. Bahwa Peradi SAI menitikberatkan pada kasus dugaan premanisme dalam penyegelan dan penutupan Kantor anggotanya di Badak Agung. Bukan soal perkara kepemilikan tanah.

"Advokat sebagai penegak hukum dalam menjalani tugas profesinya dihalang-halangi dan itu tidak boleh terjadi," sebutnya. ***

Load More