Suara Denpasar - Ketua Peradi SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar Wayan Purwita menilai dalam kasus penyegelan yang dibumbui aksi premanisme di Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali harusnya sudah ada penetapan tersangka. Hal ini berkaca dari pengalamannya sebagai pengacara.
Jelas Purwita, jika merujuk dari proses Dumas ke LP pada 22 Agustus 2023 selanjutnya pada 24 Agustus sudah mulai dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Dan, terbaru pada 13 September 2023 sudah ditindaklanjuti dengan proses penyitaan barang bukti.
"Walaupun sebenarnya kalau sudah SPDP dari penyelidikan naik ke penyidikan sudah seharusnya ada penetapan tersangka. Namun, jika penetapan barang bukti itu sebagai syarat penetapan tersangka, itu kami apresiasi," paparnya kepada awak media, Kamis 14 September 2023.
Di samping itu, dia juga menyoroti soal penyitaan barang bukti. Di mana, seharusnya bukan sekadar triplek dan potongan kayu yang disita jajaran Polresta Denpasar.
Berdasar foto yang diberikan oleh Made "Ariel" Suardana yang merupakan anggota Peradi SAI dan sebagai dewan kehormatan juga sudah menyertakan foto-foto penyebab dirinya tidak bisa masuk ke dalam kantor.
Di mana, dalam foto tersebut ada juga mobil Feroza milik A A Ngurah Mayun Wira Ningrat atau Turah Mayun. Mobil itu dengan nopol Feroza DK 448 GK. "Kami rasa ada barang bukti yang perlu disita yakni Mobil Feroza," tegasnya.
Dia juga berharap pihak Polresta Denpasar bisa menanggapi surat yang dikirimkan Peradi SAI untuk mengetahui soal jalannya kasus ini sebenar-benarnya sehingga tidak ada kesimpang-siuran informasi.
Apalagi, dia mendapat informasi bahwa terlapor dalam hal ini Turah Mayun yang sempat dipanggil penyidik meminta waktu agar pemeriksaan di undur selama dua minggu.
Hal ini seharusnya tidak dikabulkan penyidik karena statusnya adalah terlapor dan bukan saksi.
Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap Aset Net89 yang Disita Mabes Polri di Bali
Pun, terakhir kembali dia menegaskan. Bahwa Peradi SAI menitikberatkan pada kasus dugaan premanisme dalam penyegelan dan penutupan Kantor anggotanya di Badak Agung. Bukan soal perkara kepemilikan tanah.
"Advokat sebagai penegak hukum dalam menjalani tugas profesinya dihalang-halangi dan itu tidak boleh terjadi," sebutnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Siapa Sasaran Sensus Ekonomi 2026? Ini Daftar Lapangan Usaha yang Didata
-
Ketika Sistem Gagal Melindungi Korban: Dilema Moral Teach You a Lesson
-
Menyambangi Gua Hira, Ruang Sunyi di Puncak Jabal Nur
-
Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan Intensif
-
Messi Incar Tiket Menang, Prediksi Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026
-
Makin Memanas Jelang Muktamar Ke-35! Cak Imin Minta Oknum yang 'Main-main' di NU Segera Didepak
-
Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara
-
Kylian Mbappe Ogah Pikirkan Perebutan Top Skor Piala Dunia 2026
-
Pakai Baju Oranye dan Tangan Terikat, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
-
Sensus Ekonomi 2026 untuk Apa? Ini Alasan Pemerintah Mendata Semua Jenis Usaha