Suara Denpasar - Ketua Peradi SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar Wayan Purwita menilai dalam kasus penyegelan yang dibumbui aksi premanisme di Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali harusnya sudah ada penetapan tersangka. Hal ini berkaca dari pengalamannya sebagai pengacara.
Jelas Purwita, jika merujuk dari proses Dumas ke LP pada 22 Agustus 2023 selanjutnya pada 24 Agustus sudah mulai dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Dan, terbaru pada 13 September 2023 sudah ditindaklanjuti dengan proses penyitaan barang bukti.
"Walaupun sebenarnya kalau sudah SPDP dari penyelidikan naik ke penyidikan sudah seharusnya ada penetapan tersangka. Namun, jika penetapan barang bukti itu sebagai syarat penetapan tersangka, itu kami apresiasi," paparnya kepada awak media, Kamis 14 September 2023.
Di samping itu, dia juga menyoroti soal penyitaan barang bukti. Di mana, seharusnya bukan sekadar triplek dan potongan kayu yang disita jajaran Polresta Denpasar.
Berdasar foto yang diberikan oleh Made "Ariel" Suardana yang merupakan anggota Peradi SAI dan sebagai dewan kehormatan juga sudah menyertakan foto-foto penyebab dirinya tidak bisa masuk ke dalam kantor.
Di mana, dalam foto tersebut ada juga mobil Feroza milik A A Ngurah Mayun Wira Ningrat atau Turah Mayun. Mobil itu dengan nopol Feroza DK 448 GK. "Kami rasa ada barang bukti yang perlu disita yakni Mobil Feroza," tegasnya.
Dia juga berharap pihak Polresta Denpasar bisa menanggapi surat yang dikirimkan Peradi SAI untuk mengetahui soal jalannya kasus ini sebenar-benarnya sehingga tidak ada kesimpang-siuran informasi.
Apalagi, dia mendapat informasi bahwa terlapor dalam hal ini Turah Mayun yang sempat dipanggil penyidik meminta waktu agar pemeriksaan di undur selama dua minggu.
Hal ini seharusnya tidak dikabulkan penyidik karena statusnya adalah terlapor dan bukan saksi.
Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap Aset Net89 yang Disita Mabes Polri di Bali
Pun, terakhir kembali dia menegaskan. Bahwa Peradi SAI menitikberatkan pada kasus dugaan premanisme dalam penyegelan dan penutupan Kantor anggotanya di Badak Agung. Bukan soal perkara kepemilikan tanah.
"Advokat sebagai penegak hukum dalam menjalani tugas profesinya dihalang-halangi dan itu tidak boleh terjadi," sebutnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bekasi Timur Berduka, Penumpang Mulai Bangkit dari Trauma
-
Skandal Tagihan Hantu di RS Jember: Saat Dana BPJS Rakyat Digerogoti Diagnosa Palsu
-
5 Shade Wardah Glasting Liquid Lip agar Bibir Terlihat Plumpy dan Glossy Tahan Lama
-
Lahan Pusat Kota Menipis, Kawasan Kemayoran Bakal Disulap Jadi Pusat Ekonomi Baru
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Review The Boys Season 5: Kritik Tajam Otoritarianisme di Dunia Modern!
-
5 HP Midrange Oppo Terkencang, Performa Gahar untuk Gaming dan Multitasking
-
Kereta Gantung Sepanjang 8 KM Bakal Dibangun di Kawasan Prambanan Sleman, Investasinya Rp200 Miliar
-
Cara Paufazz Bantu UMKM Cari Cuan Tambahan
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.839.000/Gram