- Menteri Sosial Gus Ipul mewajibkan rumah sakit melayani pasien BPJS PBI nonaktif, terutama saat kondisi darurat, administrasi bisa menyusul.
- Reaktivasi cepat BPJS PBI dimungkinkan sejak 2025 dengan rekomendasi bupati/wali kota bagi warga membutuhkan.
- Pemerintah menjamin menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi pasien kategori miskin dan miskin ekstrem (desil 1-4).
Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meminta rumah sakit tidak menolak pasien, meskipun status BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka sedang tidak aktif. Ia menegaskan, dalam kondisi darurat dan penyakit berat, pasien wajib ditangani terlebih dahulu, sementara urusan administrasi bisa menyusul.
Gus Ipul mengatakan mekanisme penonaktifan dan pemutakhiran data BPJS PBI sudah disertai skema reaktivasi cepat, khususnya bagi warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan.
“Ini sebenarnya sejak tahun 2025. Kita sudah koordinasi dengan BPJS Kesehatan, bisa reaktivasi cepat,” kata Gus Ipul kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Menurut dia, peserta PBI yang dinonaktifkan tetap bisa kembali aktif dengan mendapat rekomendasi dari bupati atau wali kota, karena sejak awal penetapan peserta BPJS PBI juga melibatkan pemerintah daerah. Mekanisme itu juga sudah dipahami oleh BPJS Kesehatan, sehingga harusnya bisa berjalan otomatis di lapangan.
Namun demikian, terhadap pasien penyakit kronis dan berat yang memerlukan pelayanan medis rutin, Gus Ipul memastikan reaktivasi bisa lebih cepat. Sehingga rumah sakit diminta lebih dulu berikan pelayanan medis, daripada syarat administrasi.
“Kalau ada rumah sakit, misalnya BPJS-nya dicoret, ya dilayani dulu saja. Pemerintah bertanggung jawab,” ujarnya.
Gus Ipul menjelaskan kalau telah ada kesepakatan antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah soal penanganan pasien darurat bahwa rumah sakit wajib memberikan tindakan medis, tanpa mempertanyakan kemampuan bayar pasien.
Mengenai biaya pelayanan, Gus Ipul menegaskan kalau pemerintah yang akan menanggung pembiayaan pasien yang terdaftar sebagai masyarakat dalam daftar desil 1-4 atau kategori miskin dan miskin ekstrem.
"Kami harapkan ya rumah sakit itu kalau ada pasien jangan ditanya bisa bayar apa nggak, kalau dia pasien tangani aja dulu. Nanti ditanggung oleh pemerintah selama dia memang dari keluarga desil 1, 2, 3, 4," tuturnya.
Baca Juga: Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
Berita Terkait
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah
-
Takut PBI Mendadak Nonaktif? Ini Cara Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan Pakai HP
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu