Suara Denpasar – Diketahui saat ini pemerintah telah menetapkan aturan terkait kepemilikan SIM C1, bagi setiap pengendara yang memiliki spesifikasi khusus.
Dengan adanya aturan tersebut tentunya setiap pengendara dengan kepemilikan kendaraan dengan spesifikasi khusus ini, tentunya harus segera melengkapinya agar tidak terkena tilang.
Seperti halnya yang dilansir dari laman Suara, aturan ini memang sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, mengenai Penerbitan dan Pendanaan SIM.
Namun perlu diketahui juga bahwa, tidak semua pengendara yang harus memiliki SIM C1 ini.
Diantara pengendara yang harus memiliki SIM C1 seperti yang dijelaskan dalam aturan adalah, kendaraan yang berkapasitas 250 cc hingga 500 cc.
Bagi Anda yang merasa memiliki kendaraan dengan kapasitas yang telah dijelaskan diatas, tentunya harus segera memiliki dan terus membawa SIM C1 tersebut, agar terhindar dari sanksi dan tilang.
Agar lebih mengetahui secara jelas terkait pengendara harus memiliki SIM C1 tersebut, berikut daftar kendaraannya:
Honda : Rebel dan CB500X
KTM : RC 390, Duke 390, dan 390 Adventure
Royal Enfield : Hunter 350, Classic 350, Meteor, dan Himalaya
Husqvarna: Svartpilen 401 dan Vitpilen 401
Cleveland Cyclewerks: Ace 400
SM Sport : SM3
Benelli: 502C, Leoncino 500, TRK 502, dan TRK 502X
Vespa: GTS Super Tech 300 dan GTV
Itulah daftar-daftar kendaraan, yang pengendaranya wajib memiliki SIM C1, agar terhindar dari tilang.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Gagal Masuk Negeri? Jangan Cemas, 800 Lebih Sekolah Swasta di Banten Kini Gratis
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama
-
6 Fakta Nasib Pedagang Usai Pembongkaran Kios Ilegal di Jalur Puncak
-
Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung
-
Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup
-
PTBA Uji Biomassa Kaliandra Merah untuk Kurangi Emisi Karbon dan Dukung Transisi Energi