Suara Denpasar - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sabtu, 16 September 2023, sekitar pukul 13.39 WIB, Vinna Sencahero ditangkap di Mall Arrasa BSD. Wanita kelahiran Surabaya 16 Mei 1969 itu adalah warga Cluster De Park De Brassia Blok D 10/7 dan bekerja sebagai seorang wiraswasta.
Penangkapan ini berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1933 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016 yang menyatakan bahwa Vinna Sencahero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan, atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.
Akibatnya, Vinna Sencahero dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali jumlah restitusi yang dimohonkan, yaitu sebesar Rp. 3.033.911.520,00. Denda tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan jika tidak dibayar. Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana dikurangkan sebesar 1/5 dari pidana yang dijatuhkan.
Vinna Sencahero akhirnya diamankan setelah sebelumnya tidak dapat ditemukan di alamat tempat tinggalnya. Oleh karena itu, ia ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat penangkapannya, Vinna Sencahero bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan lain yang masih berkeliaran, demi melaksanakan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Dengan keberhasilan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan, penegakan hukum di Indonesia semakin kuat. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
5 Air Cooler yang Dingin dan Hemat Listrik, Bikin Ruangan Sejuk Maksimal
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Memoar Getir Vabyo: Ketika Eksploitasi Kerja Dibungkus Ironi Komedi
-
3 Skincare Marina Bright Booster Harga Rp20 Ribuan, Pengguna Akui Ampuh Cerahkan Wajah
-
Pria di Musi Rawas Tewas Diracun Selingkuhan dengan Sianida, Ini Kronologinya
-
Cerita Robot-robot Tahan Ledakan Bikinan Anak Muda dari Chongqing
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!