Suara Denpasar - Dua terdakwa kasus pengeroyokan I Putu Eka Astina alias Tu Pekak (40) yang berujung tewasnya korban saat malam Pengrupukan 2023 atau dikenal dengan kasus "Pengrupukan Berdarah".
Yakni I Gede Santiana Putra alias De Anggur (31) dan I Dewa Gede Raka Subawa alias Bembem (24) akhirnya divonis dengan hukuman berbeda.
De Anggur divonis lima tahun penjara, sedangkan rekannya yang bernama Bembem empat tahun penjara.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Santiana Putra alias Dede Anggur dan terdakwa ll I Dewa Raka Subawa alias Bembem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan menyebabkan orang mati," papar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dipimpin oleh I Wayan Yasa, Selasa 3 Oktober 2023.
Hal ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa II dengan pidana penjara selama 4 tahun," tukasnya.
Vonis hakim itu terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU. Di mana dalam sidang sebelumnya, Dua terdakwa dugaan pengeroyokan dan penusukan hingga tehadap Tu Pekak itu dituntut enam tahun penjara.
"Kepada terdakwa Gede Santiana Putra Alias Dede Anggur dan terdakwa I Dewa Gede Raka Subawa Alias Bembem masing-masing selama 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dan para terdakwa tetap ditahan," begitu ungkap JPU Jaksa Ni Putu Widyaningsih pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, September lalu.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, JPU mengaku pikir-pikir. ***
Baca Juga: WNA India Pelaku Pembunuhan Warga Jakarta Tak Terima Dibilang Mother Fucker
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah