Suara Denpasar - Dua terdakwa kasus pengeroyokan I Putu Eka Astina alias Tu Pekak (40) yang berujung tewasnya korban saat malam Pengrupukan 2023 atau dikenal dengan kasus "Pengrupukan Berdarah".
Yakni I Gede Santiana Putra alias De Anggur (31) dan I Dewa Gede Raka Subawa alias Bembem (24) akhirnya divonis dengan hukuman berbeda.
De Anggur divonis lima tahun penjara, sedangkan rekannya yang bernama Bembem empat tahun penjara.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Santiana Putra alias Dede Anggur dan terdakwa ll I Dewa Raka Subawa alias Bembem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan menyebabkan orang mati," papar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dipimpin oleh I Wayan Yasa, Selasa 3 Oktober 2023.
Hal ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa II dengan pidana penjara selama 4 tahun," tukasnya.
Vonis hakim itu terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU. Di mana dalam sidang sebelumnya, Dua terdakwa dugaan pengeroyokan dan penusukan hingga tehadap Tu Pekak itu dituntut enam tahun penjara.
"Kepada terdakwa Gede Santiana Putra Alias Dede Anggur dan terdakwa I Dewa Gede Raka Subawa Alias Bembem masing-masing selama 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dan para terdakwa tetap ditahan," begitu ungkap JPU Jaksa Ni Putu Widyaningsih pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, September lalu.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, JPU mengaku pikir-pikir. ***
Baca Juga: WNA India Pelaku Pembunuhan Warga Jakarta Tak Terima Dibilang Mother Fucker
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Sampah Tak Pernah Hilang, Ia Hanya Berpindah ke Masa Depan Kita
-
Inggris Investigasi Aliran Dana Badan Amal ke Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat
-
Tak Hanya Pemain Kini Giliran Pelatih Vietnam Serang Balik Justin Hubner
-
3 Contoh Susunan Panitia 17 Agustus 2026 Tingkat RT, Lengkap dengan Tugasnya
-
4 Facial Wash Gentle Tea Tree Oil untuk Kulit Berminyak Sesuai Review, Wajah Bersih tanpa Kering
-
Viral Petugas Transjakarta Antar Penumpang Disabilitas ke MRT, Pramono Soroti Akses Ramah Difabel
-
Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan
-
Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?
-
Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan
-
Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia