Suara Denpasar - Dua terdakwa kasus pengeroyokan I Putu Eka Astina alias Tu Pekak (40) yang berujung tewasnya korban saat malam Pengrupukan 2023 atau dikenal dengan kasus "Pengrupukan Berdarah".
Yakni I Gede Santiana Putra alias De Anggur (31) dan I Dewa Gede Raka Subawa alias Bembem (24) akhirnya divonis dengan hukuman berbeda.
De Anggur divonis lima tahun penjara, sedangkan rekannya yang bernama Bembem empat tahun penjara.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Santiana Putra alias Dede Anggur dan terdakwa ll I Dewa Raka Subawa alias Bembem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan menyebabkan orang mati," papar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dipimpin oleh I Wayan Yasa, Selasa 3 Oktober 2023.
Hal ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa II dengan pidana penjara selama 4 tahun," tukasnya.
Vonis hakim itu terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU. Di mana dalam sidang sebelumnya, Dua terdakwa dugaan pengeroyokan dan penusukan hingga tehadap Tu Pekak itu dituntut enam tahun penjara.
"Kepada terdakwa Gede Santiana Putra Alias Dede Anggur dan terdakwa I Dewa Gede Raka Subawa Alias Bembem masing-masing selama 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dan para terdakwa tetap ditahan," begitu ungkap JPU Jaksa Ni Putu Widyaningsih pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, September lalu.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, JPU mengaku pikir-pikir. ***
Baca Juga: WNA India Pelaku Pembunuhan Warga Jakarta Tak Terima Dibilang Mother Fucker
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah
-
BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital
-
Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram
-
Drama Korea Karma: Jalinan Dosa, Rahasia, dan Takdir yang Sulit Dihindari
-
Indosat Gandeng NVIDIA, Gaspol AI Nasional
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
5 Fakta Menyeramkan Kasus Kiai Cabul Pati, hingga Saksi Mundur Ketakutan
-
Dari Galaksi hingga Runway: 5 Film Paling Ditunggu Musim Panas 2026
-
Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar
-
Teror di Pantai Wediawu Malang: Wisatawan Diserang Massa, 6 Mobil Hancur dan Korban Luka-luka