Suara Denpasar - Dua terdakwa kasus pengeroyokan I Putu Eka Astina alias Tu Pekak (40) yang berujung tewasnya korban saat malam Pengrupukan 2023 atau dikenal dengan kasus "Pengrupukan Berdarah".
Yakni I Gede Santiana Putra alias De Anggur (31) dan I Dewa Gede Raka Subawa alias Bembem (24) akhirnya divonis dengan hukuman berbeda.
De Anggur divonis lima tahun penjara, sedangkan rekannya yang bernama Bembem empat tahun penjara.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Santiana Putra alias Dede Anggur dan terdakwa ll I Dewa Raka Subawa alias Bembem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan menyebabkan orang mati," papar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dipimpin oleh I Wayan Yasa, Selasa 3 Oktober 2023.
Hal ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa II dengan pidana penjara selama 4 tahun," tukasnya.
Vonis hakim itu terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU. Di mana dalam sidang sebelumnya, Dua terdakwa dugaan pengeroyokan dan penusukan hingga tehadap Tu Pekak itu dituntut enam tahun penjara.
"Kepada terdakwa Gede Santiana Putra Alias Dede Anggur dan terdakwa I Dewa Gede Raka Subawa Alias Bembem masing-masing selama 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dan para terdakwa tetap ditahan," begitu ungkap JPU Jaksa Ni Putu Widyaningsih pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, September lalu.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, JPU mengaku pikir-pikir. ***
Baca Juga: WNA India Pelaku Pembunuhan Warga Jakarta Tak Terima Dibilang Mother Fucker
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan
-
5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki