Suara Denpasar - Masih ingat kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya Yohanis Naikoi?
Kali ini dua terdakwa yakni Gede Kurniawan Krisna Budiantara alias Krisna alias Badil dan Hery Angga Putra alias Angga menjalani persidangan.
Berbeda dengan terdakwa sebelumnya, keduanya terbilang sudah cukup umur dan berusia di atas 17 tahun.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kedua terdakwa menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, dengan sengaja membantu melakukan kejahatan dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.
Di mana aksi kekerasan yang dilakukan para terdakwa terjadi pada Minggu, 4 Juni sekitar Pukul 01.00.
Usai kelompok terdakwa menegak miras di Malibu Bar dan mengarah ke ke Renon mengendarai sepeda motor.
Singkat kata, dalam dakwaan JPU terungkap peran Badil yang ternyata menjadi eksekutor hingga jasad korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di Jalan Dewi Madri.
Di mana, awalnya Badil yang terpancing emosi dan ikut memukuli korban sebanyak satu kali.
Karena dipukul, sontak korban Yohanis melawan dan mengambil batu sehingga Badil spontan beringas serta mengeluarkan pisau dari saku jaket yang dibawa sebelumnya dan langsung menusuk korban.
Baca Juga: Ada Apa? Diatensi Kejaksaan Agung, Kasus SPI Unud yang Ditangani Kejati Bali Jalan Ditempat
"Dengan cara memegang pisau dengan tangan kanan lalu menusuk korban secara membabi buta ke arah tubuh korban berkali-kali dan korban jatuh," papar JPU.
Setelah ditusuk, korban juga sempet didorong dan dipukul oleh kelompok terdakwa.
Korban yang dalam kondisi tak berdaya akhirnya ditinggal kawanan pelaku.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No RS 01.06/D.XVII.1.14.15/42/2023 tanggal 07 juni 2023 yang ditandatangani oleh dr Dudut Rustyadi SpFM, Subsp.EM(K) SH, dengan hasil pemeriksaan temuan beberapa luka di tubuh tusukan senjata tajam di tubuh korban. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ciri-Ciri Transmisi Matic CVT Mobil Bekas Mulai Jebol Menurut Pakar, Kenali Tandanya!
-
4 Rekomendasi Parfum Wangi Sabun Mandi Segar Sesuai Review Pembeli, Aroma Tahan Lama
-
BRI Kartu Kredit Hadirkan Cicilan Mulai Rp100 Ribu dengan Bunga 0 Persen
-
Menumbuhkan Rimba Bawah Laut: Perjuangan Sunyi Nyoman Nadiana dari Desa Les
-
Gagal Total di Piala AFF 2026, PSSI Singgung 14 Pemain Absen Bela Timnas Indonesia
-
Raka Raki Jatim Terguncang: Finalisnya Terseret Dugaan Kekerasan Seksual & Paksa Aborsi
-
Ulasan Jakarta Sebelum Pagi: Menelusuri Misteri di Balik Kiriman Bunga
-
Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.500 Triliun, Tapi Ekonomi Daerah Tak Kunjung Terangkat
-
Liga Indonesia vs India: Adu Tradisi, Uang, Bintang Dunia, hingga Krisis Tata Kelola
-
Baca Watak Orang Lewat Weton, Begini Cara Menghitungnya