Suara Denpasar - Masih ingat kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya Yohanis Naikoi?
Kali ini dua terdakwa yakni Gede Kurniawan Krisna Budiantara alias Krisna alias Badil dan Hery Angga Putra alias Angga menjalani persidangan.
Berbeda dengan terdakwa sebelumnya, keduanya terbilang sudah cukup umur dan berusia di atas 17 tahun.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kedua terdakwa menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, dengan sengaja membantu melakukan kejahatan dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.
Di mana aksi kekerasan yang dilakukan para terdakwa terjadi pada Minggu, 4 Juni sekitar Pukul 01.00.
Usai kelompok terdakwa menegak miras di Malibu Bar dan mengarah ke ke Renon mengendarai sepeda motor.
Singkat kata, dalam dakwaan JPU terungkap peran Badil yang ternyata menjadi eksekutor hingga jasad korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di Jalan Dewi Madri.
Di mana, awalnya Badil yang terpancing emosi dan ikut memukuli korban sebanyak satu kali.
Karena dipukul, sontak korban Yohanis melawan dan mengambil batu sehingga Badil spontan beringas serta mengeluarkan pisau dari saku jaket yang dibawa sebelumnya dan langsung menusuk korban.
Baca Juga: Ada Apa? Diatensi Kejaksaan Agung, Kasus SPI Unud yang Ditangani Kejati Bali Jalan Ditempat
"Dengan cara memegang pisau dengan tangan kanan lalu menusuk korban secara membabi buta ke arah tubuh korban berkali-kali dan korban jatuh," papar JPU.
Setelah ditusuk, korban juga sempet didorong dan dipukul oleh kelompok terdakwa.
Korban yang dalam kondisi tak berdaya akhirnya ditinggal kawanan pelaku.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No RS 01.06/D.XVII.1.14.15/42/2023 tanggal 07 juni 2023 yang ditandatangani oleh dr Dudut Rustyadi SpFM, Subsp.EM(K) SH, dengan hasil pemeriksaan temuan beberapa luka di tubuh tusukan senjata tajam di tubuh korban. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting