Suara Denpasar - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah lembaga pemerintah yang yang mempunyai peran penting dalam mengelola perekonomian negara.
Untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa atau lulusan baru mendapatkan pengalaman berharga di bidang keuangan publik, Kemenkeu secara rutin membuka Program Magang Reguler.
Jika Anda ingin mengikuti Program Magang Reguler, beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi akan kami bahas dalam artikel ini.
Program Magang Reguler di Kemenkeu adalah kesempatan bagi mahasiswa dan freshgraduate untuk mendapatkan pengalaman praktis dalam dunia keuangan pemerintah.
Program ini dirancang untuk memberikan wawasan tentang kebijakan keuangan, pelaksanaan anggaran, dan manajemen keuangan di tingkat nasional.
Selama magang, Anda akan berinteraksi dengan para profesional keuangan berpengalaman dan belajar dari mereka.
Adapun syarat daftar lowongan kerja Program Magang Reguler Kemenkeu diantaranya
- Surat Pengantar Perguruan Tinggi
- Proposal Magang
- Transkrip Nilai Terakhir
- Curriculum Vitae (CV)
- Pas Foto
Bagi Anda yang lolos seleksi nanti akan ditempatkan di 11 bagian Kemenkeu yaitu:
- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Direktorat Kekayaan Negara
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
- Badan Kebijakan Fiskal
- Lembaga National Single Window
Pendaftaran loker Program Magang Reguler Kemenkeu bisa melalui https://magang.kemenkeu.go.id/in/register sampai 31 Oktober 2023
Demikian informasi Kemenkeu buka loker Program Magang Reguler, syaratnya begini. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Siapa Jean Mota? Gelandang Incaran Persija yang Pernah Main Bareng Messi dan Suarez
-
Sinopsis Jangan Seperti Bapak, Film Aksi-Drama Zee Asadel yang Penuh Dendam
-
4 Sheet Mask Yuja, Berikan Efek Cerah dan Segar pada Kulit Kusam dan Lelah
-
86% Orang Indonesia Yakin 2026 Jadi Tahun Paling Sehat? Ini Rahasianya!
-
Terungkap Penyebab Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia untuk Perbankan Syariah!
-
Rumor Panas! Mantan Rekan Lionel Messi Gabung Persija Jakarta?
-
Maaf, Pintu Tertutup untuk Ragnar Oratmangoen
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
-
Omara Esteghlal Geram Prilly Diserang Sendirian, Brand Diuntungkan Tapi Artis Dikorbankan