Suara Denpasar - Tak butuh waktu lama, berkas dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kepada awak media, Kamis 12 Oktober 2023.
Ungkap Gde Putra Astawa selalu Jubir PN Denpasar, saat ini berkas yang diterima masih dalam pendataan. "Untuk informasi susunan majelis akan kami update setelah ada penetapan KPN (Kepala Pengadilan Negeri)," katanya singkat.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengatakan bahwa berkas empat tersangka dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 dinyatakan lengkap. Dengan begitu, kasus ini dalam waktu dekat akan maju dalam persidangan.
Berkas yang dinyatakan lengkap adalah berkas untuk empat tersangka. Yakni Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara yang diinsialkan INGA, I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY).
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada Senin, 9 Oktober 2023. Penyidik bekerja cepat menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkan Berkas Tahap I tsk INGA serta pengembalian berkas tersangka NPS, tsk IKB, tsk IMY ke Jaksa Peneliti," demikian kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana.
Penyerahan tersangka dan Barang bukti tersebut di Lapas Kerobokan dengan pertimbangan efektifitas mengingat pelimpahan dan persidangan kasus tersebut akan dilakukan di pengadilan tipikor pada PN Denpasar dan tersangka di tahan di LP Kelas IIA Kerobokan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
Terkini
-
Pemain Baru Persib Berpeluang Tampil Lawan Malut United
-
Profil Jonathan Sirois: Kiper Rp5 Miliar Pengganti Maarten Paes di FC Dallas
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Pramoedya dan Cerita Calon Arang: Pintu Masuk Menuju Dunia Sang Maestro
-
Kerabat Bantah Ressa Hidup Hedon di Banyuwangi, Bongkar Kehidupan Tanpa TV dan Kulkas
-
50 Kode Redeem FF Terbaru 4 Februari 2026, Klaim Bundle Keren & Mencekam Gratis
-
Billy Akan Bawa Anaknya ke Makam, Kenalkan ke Olga Syahputra
-
FIFA Jatuhi Sumardji Hukuman Larangan Dampingi Timnas Indonesia Sebanyak 20 Laga, Kenapa?
-
Pulau Pribadi Jeffrey Epstein Ada di Mana? Diduga Jadi 'Saksi Bisu' Skandal Elite Dunia
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy