Suara Denpasar - Tak butuh waktu lama, berkas dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kepada awak media, Kamis 12 Oktober 2023.
Ungkap Gde Putra Astawa selalu Jubir PN Denpasar, saat ini berkas yang diterima masih dalam pendataan. "Untuk informasi susunan majelis akan kami update setelah ada penetapan KPN (Kepala Pengadilan Negeri)," katanya singkat.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengatakan bahwa berkas empat tersangka dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 dinyatakan lengkap. Dengan begitu, kasus ini dalam waktu dekat akan maju dalam persidangan.
Berkas yang dinyatakan lengkap adalah berkas untuk empat tersangka. Yakni Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara yang diinsialkan INGA, I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY).
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada Senin, 9 Oktober 2023. Penyidik bekerja cepat menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkan Berkas Tahap I tsk INGA serta pengembalian berkas tersangka NPS, tsk IKB, tsk IMY ke Jaksa Peneliti," demikian kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana.
Penyerahan tersangka dan Barang bukti tersebut di Lapas Kerobokan dengan pertimbangan efektifitas mengingat pelimpahan dan persidangan kasus tersebut akan dilakukan di pengadilan tipikor pada PN Denpasar dan tersangka di tahan di LP Kelas IIA Kerobokan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang