/
Senin, 16 Oktober 2023 | 17:50 WIB
Surat Tilang Uji Emisi Jakarta Resmi Diberlakukan Sejak September 2023, Simak Rute Lokasinya Disini (Pinterest @pngtree)

Suara Denpasar - Peresmian diberlakukan di Jakarta untuk surat tilang uji emisi pada September tahun 2023. Penentuan titik lokasi untuk penempatan surat tilang uji emisi sudah ditentukan dan sudah dijadwalkan berdasarkan dendanya.

Kebijakan tilang uji emisi ini langsung diresmikan oleh Polda Metro Jaya di DKI Jakarta pada 1 September - Desember 2023.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk pengendara mobil ataupun motor yang melintas di jalur Jakarta dan sudah memiliki surat keterangan uji emisi.

Surat uji emisi adalah pemeriksaan mengenai kelengkapan beberapa dokumen dari beberapa surat berkendara kemudian polisi yang bertugas juga mengecek uji emisi untuk mengetahui apakah gas buang kendaraan sudah ada di ambang batas atau tidak.

Untuk mengetahui dimana lokasi penempatan tilang uji emisi Jakarta, berikut merupakan beberapa titik lokasi yang wajib diketahui bagi para pengguna pengendara:

1 Jalan Perintis Kemerdekaan di Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata di Jakarta Utara
3. Taman Anggrek di Jakarta Barat
4. Terminal Blok M di Jakarta Selatan
5. Jalan Asia Afrika di Jakarta Pusat

Pelaksanaan tilang uji emisi kendaraan ini telah diputuskan berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang "Lalu Lintas dan Angkutan Jalan".

Denda atau sanksi tilang ini akan diberikan sesuai dengan jenis kendaraannya. Denda tersebut diberikan kepada pengguna sepeda motor dan mobil yang tidak lulus di tilang uji emisi.

Untuk sepeda motor Rp250.000
Untuk mobil Rp.500.000.(Rizal/*)

Baca Juga: Profil Walter Araujo, Pemain Rp6,08 Miliar Asal Paraguay yang Dikabarkan Dilirik PSM Makassar

Load More