Suara Denpasar - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Bali berhasil mengungkap penangkapan penyu hijau yang merupakan salah satu satwa dilindungi.
Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan penangkapan terhadap pelaku yang telah berani mengangkut, menyimpan, dan memiliki penyu hijau itu dilakukan pada Selasa, (17/10/2023) sekitar pukul 03.00 Wita, di Pesisir Perairan Gilimanuk, Desa Gilimanuk, Melaya, Jembrana.
Ia menambahkan, penangkapan terhadap pelaku itu tidak lepas dari peran masyarakat yang memberi informasi bahwa disekitar Pesisir Perairan Gilimanuk, terdapat perahu nelayan yang diduga mengangkut penyu hijau dalam keadaan hidup.
Dilansir dari akun Instagram @sahabat_polri.bali, setelah mendengar informasi tersebut, anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, langsung melakukan penyelidikan di wilayah pesisir perairan Gilimanuk, dan mencurigai sebuah perahu yang diduga sedang mengangkut, memiliki dan menyimpan satwa dilindungi itu dalam keadaan hidup.
Mendapati hal tersebut, perahu yang diduga menjadi alat untuk mengangkut dan menyimpan penyu hijau itu pun diperiksa, dan diamankan oleh anggota Subdit Gakkum Ditpolairud.
Perahu bertuliskan ‘MAHKOTA RAJA’ itu diketahui milik pelaku atas nama Sumarji.
Saat anggota Subdit Gakkum Ditpolairud datang, ia terlihat sedang menurunkan satwa penyu hijau yang dilindungi. Dimana ada 10 ekor penyu hijau yang ditemukan di pantai dan 1 ekor penyu hijau ditemukan di atas perahu bertuliskan ‘MAHKOTA RAJA’ tersebut.
Mendapati hal itu, anggota Ditpolairud langsung melakukan introgasi kepada yang bersangkutan. Sumarji pun telah mengakui perbuatannya.
Atas kejadian itu terduga pelaku dan barang bukti berupa 11 ekor penyu hijau yang masih dalam keadaan hidup, langsung diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali. (*/Ana AP)
Baca Juga: Dituduh Didukung Cukong Cina, Gibran Rakabuming Minta Alamat Haters untuk Beri Tiket Wisata Satwa
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Borong Burger Aldi Taher, Reza Arap Malah Dikirim Produk Kompetitor
-
5 Pilihan Smartwatch Garmin Termurah, Fitur Canggih dan Baterai Super Awet
-
Minyak Dunia Kembali ke Levei USD 100 Barel, Gimana Harga BBM?
-
Ngeri! Balita Usia 1,5 Tahun Alami Hipotermia di Gunung Ungaran, Ini 5 Faktanya
-
Berapa Biaya dan Pajak Motor Listrik Polytron Fox 500? Segini Hitungannya
-
Survei Global: Warga Amerika Serikat Khawatir dan Stres dengan Keputusan Donald Trump
-
IHSG Jatuh ke Jurang Lagi Senin Pagi
-
Lindungi Hak sebagai Artis, EXO-CBX Ajukan Pemutusan Kontrak dengan INB100
-
Lengkap! Biaya Kuliah Kedokteran Undip Setara Motor hingga Mobil, Ini Rinciannya
-
Sok-sokan Edukasi Bahaya Martabak Manis, Steven Wongso Disentil Balik soal Steroid