/
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 13:48 WIB
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Panjaitan (Istimewa)

Suara Denpasar - Dicabutnya baliho Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat kunjungan Presiden Jokowi di Bali masih saja ramai dibicarakan masyarakat. Namun begitu, agar informasi tidak simpang siur. 

Bid Humas Polda Bali bertemu dengan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma, dan Kasubdit Politik dan Pemerintahan Ditintelkam Polda Bali AKBP I Wayan Sumara, S.Sos., M.Si.

Di mana, menurut Sekda Dewa Made Indra, pencopotan baliho pasangan capres serta bendera dan atribut partai politik sudah dibahas dan disepakati seluruh pihak terkait dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) persiapan kedatangan Presiden RI yang juga melibatkan pihak Istana pada Minggu (29/10/2023) lalu. 

"Termasuk keberadaan baliho, spanduk dan alat sosialisasi lain yang tidak ada kaitannya dengan substansi kunjungan Presiden, kita bersihkan dalam radius 200 meter," katanya dikutip, Kamis 2 November 2023.

Hal seperti ini sudah menjadi Protap dalam setiap kunjungan kenegaraan Presiden dan Wakil Presiden.

Dewa Made Indra menjelaskan bahwa hal ini sudah dikoordinasikan dengan Kabupaten Gianyar sebagai titik lokasi sejumlah kunjungan kepala negara.

Juga telah disampaikan kepada Pemkab setempat untuk berkoordinasi dengan pemilik alat sosialisasi yang terpasang di sekitar lokasi acara baik partai politik, calon legislatif maupun tim sukses. 

"Sayangnya pada hari acara kami melihat di lokasi acara masih terpasang (alat sosialisasi) dalam radius 200 meter. Acara Bapak Presiden di Desa Batubulan diisi dengan bantuan sembako kepada masyarakat sebagai bentuk implementasi kebijakan pengendalian inflasi.

Karena itu untuk menjaga netralitas acara tersebut dari nuansa politik, maka semua alat sosialisasi politik diminta dibersihkan sementara di lokasi acara. Oleh karenanya, ditugaskan Kasat Pol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) Provinsi Bali dan jajaran untuk turun langsung menertibkan alat sosialisasi yang berada dalam radius tersebut," paparnya.

Seandainya saja pihak pemkab dan pihak terkait lainnya sudah berkoordinasi dengan baik bersama para pemilik alat sosialisasi tersebut maka pihak Satpol PP Provinsi tidak perlu turun langsung.

Baca Juga: Saksi Sebut Unud Melanggar, Pungut SPI pada Prodi yang Tak Tercantum SK Rektor

Alat-alat sosialisasi kampanye di sepanjang jalur yang akan dilalui Kepala Negara, Sekda Dewa Indra juga mengatakan dalam Rakorwil Persiapan Kedatangan Presiden juga telah mendapat arahan untuk dirapikan. 

"Jadi yang miring, yang hampir jatuh dirapikan. Yang dipaku di pohon kita pindahkan ke tempat semestinya. Jadi alat sosialisasi di rute perjalanan Bapak Presiden tidak kita hilangkan tapi kita rapikan," terangnya.

"Juga terkait alat sosialisasi yang berada di lokasi acara kunker Bapak Presiden, kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemkab untuk dipasang kembali di lokasi semula selesai acara kunker," tukasnya.

Sementara itu anggota Bawaslu Provinsi Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma mengatakan berdasarkan dengan UU Pemilu No. 7 tahun 2017 bahwa sampai saat ini belum ada peserta Pemilu yang ditetapkan oleh KPU berupa calon tetap. Penetapan baru dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023 mendatang.

"Jadi dalam hal pemasangan APS yang ada saat ini, baik berupa pemasangan baliho, spanduk, reklame dan sosialisasi bakal pasangan calon adalah masih ranah dari Pemda dalam hal ini ketertiban kota dan keindahan kota sampai tanggal 28 Nopember 2023. Jadi belum ranah Bawaslu," tegas dia.

Hal senada diungkapkan oleh AKBP I Wayan Sumara, S.Sos., M.Si.bahwa pemasangan dan penertiban spanduk pada saat ini belum disebut APK (alat peraga kampanye), karena belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

Load More