/
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 13:48 WIB
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Panjaitan (Istimewa)

"Pada saat masa kampanye yang dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 baru pemasangan baliho, spanduk, reklame dan lain-lain bisa disebut sebagai APK yang penertibannya dilakukan oleh Bawaslu," sebutnya.

Untuk itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. mengajak masyarakat Bali untuk tidak terprovokasi terhadap berita-berita yang berdasarkan keterangan sepihak semata, dan meminta agar stop komentar-komentar yang dapat memecah belah.

“Mari sambut pesta demokrasi ini dengan gembira. Mari ciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Pemilu 2024," tukasnya. ***

Load More