/
Senin, 30 Oktober 2023 | 17:14 WIB
Potret Bhimantara Ari Sugandi (Facebook)

Suara Denpasar - Bhimantara Ari Sugandi salah satu anggota KPU Denpasar yang terpilih mendadak dicoret oleh KPU RI jelang pelantikan sebagai Anggota KPU Denpasar tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Dalam hitungan jam namanya diganti dengan Sibro Mulissyi yang merupakan incumbent.

Di sisi lain, dirinya juga sudah berada di Jakarta berdasar SK untuk mengikuti pelantikan yang rencananya akan dilakukan pada pukul 15.00 WIB, Senin (30/10) di Gedung KPU RI, Jakarta.

“Jelang pelantikan justru ada SK baru. Catatan saya, mudah-mudahan KPU RI tidak mengulang kasus yang sama,” katanya via telepon seluler.

“Saya tidak melakukan langkah hukum, hanya saja untuk pembenahan jangan terulang lagi karena mencoreng citra KPU, “ imbuhnya.

Dia menjelaskqn dalam surat keputusan KPU RI Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tertanggal 28 Oktober 2023, namanya tercantum sebagai salah satu yang terpilih.

Tapi, jelang dilantik namanya dicoret pukul 11.20 WIB. Atau empat jam sebelum pelantikan.

Ari Sugandi menjelaskan bahwa dia diberitahu oleh ketua KPU Provinsi Bali dan Sekretaris KPU Kota Denpasar bahwa ada kesalahan penulisan nama dalam SK KPU RI.

“Saya dapat informasi bahwa ada kesalahan penulisan SK. Artinya secara resmi saya terima perubahan SK itu pukul 11.20 WIB. Pak Ketua KPU Bali dan juga Sekretaris KPU Kota Denpasar menyampaikan bahwa ada perubahan dari pimpinan KPU RI,” katanya kepada awak media ketika dihubungi melelui telepon seluler, Senin (30/10/2023).

Mantan Panwascam Denpasar Utara itu mengaku sangat kecewa karena KPU RI dinilai tidak profesional. Lantas apa ada titipan sehingga namanya diganti?

Baca Juga: Aneh, 4 Jam sebelum Dilantik sebagai Anggota KPU Denpasar, Ari Sugandi Dicoret

Dia tidak mau berkomentar karena ini wewenang KPU RI. Tegas dia, dirinya tidak menyangka dicoret karena untuk keberangkatan dan kepulangan dirinya difasilitasi KPU Denpasar.

“Jelas kecewa karena saya juga penyelenggara pemilu walaupun Cuma di tingkat desa, tapi kita tahu penyelenggara kan harus mandiri, jujur, adil, tertib, berkepastian hukum dan ada profesional di dalamnya. Namun di sini saya kecewa terhadap KPU RI karena perubahannya dalam hitungan jam,” tandasnya.

Ada pesan lainnya? Dia mengaku hanya ingin bertemu dengan pihak KPU pusat yang begitu teledor dalam kasus ini.

“Saya ingin fokus ke pekerjaan daripada melapor karena SK sudah mengikat dan kalau melapor habis waktu. Cuma saya ingin bertemu KPU pusat, menyampaikan unek-unek, mengapa bisa teledor,” pungkasnya. ***

Load More