Suara Denpasar - Bagi sebagian individu, diabetes merupakan suatu kondisi yang cukup serius karena berkaitan erat dengan kadar gula darah.
Tentunya hal ini juga perlu diawasi dengan cermat. Terutama dalam hal pola makan, terdapat pembatasan dalam konsumsi makanan yang mengandung karbohidrat, karena karbohidrat merupakan hal yang sebaiknya dihindari.
Akan tetapi, mengejutkannya, penderita diabetes masih diizinkan untuk mengonsumsi nasi dengan beberapa persyaratan tertentu.
Dikutip Suara Denpasar melalui kanal YouTube Eka Hospital, merangkum pandangan lengkap Prof Sidartawan Soegondo mengenai aturan dan ketentuan mengonsumsi nasi bagi penderita diabetes.
"Penderita diabetes diizinkan mengonsumsi makanan yang mengandung karbohidrat seperti nasi dan roti, namun jumlahnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas tubuh," ungkap Prof Sidartawan Soegondo.
Jika kadar gula darah seseorang semakin tinggi, maka konsumsi nasi sebaiknya semakin dibatasi.
Konsumsi makanan juga harus disesuaikan dengan jadwal makan yang telah ditetapkan bagi penderita diabetes.
Mereka perlu memastikan bahwa asupan kalori yang mereka konsumsi mencukupi kebutuhan mereka. Selain itu, konsumsi gula juga harus diatur sedemikian rupa agar tidak berlebihan.
Prof Sidartawan menambahkan bahwa penderita diabetes dapat mengganti makanan sumber karbohidrat dengan alternatif lain seperti sayur, ikan, tahu, tempe dan makanan rendah karbo lainnya.
Baca Juga: Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Jalani Tes Kesehatan Penuhi Syarat Pilpres 2024
Dengan mengonsumsi makanan sesuai kebutuhan, ini juga dapat membantu penderita diabetes yang memiliki masalah kelebihan berat badan untuk mengurangi berat badan mereka dengan target yang dihitung berdasarkan berat badan ideal.
Oleh karena itu, semakin berat tubuh seseorang, semakin penting untuk mengurangi konsumsi makanan yang mengandung karbohidrat berlebihan. Dengan kata lain, perencanaan makanan bagi penderita diabetes sangatlah krusial. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Apa Niat Salat Tarawih dan Witir Sendiri? Ini Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
-
Lorong Menuju Laut: Perlawanan Perempuan Sangihe Melawan Korporasi dalam Novel Dian Purnomo
-
Terkait Rencana Borong 105 Ribu Mobil dari India, KPK Langsung Wanti-wanti Hal Ini!
-
Profil Bripda Muhammad Rio: Eks Brimob Polda Aceh yang Membelot Jadi Tentara Rusia
-
Borneo FC Dikalahkan Dewa United, Bojan Hodak: Fokus Tim Sendiri
-
KPK Soroti Pengadaan 105 Ribu Mobil India Mahindra oleh Agrinas: Waspada Praktik Pengondisian
-
Cak Imin Pastikan Bantuan BPJS Tepat Sasaran, Masyarakat Miskin Tetap Bisa Berobat
-
Film Antara Mama, Cinta, dan Surga: Tradisi yang Menekan Generasi Muda
-
Pengiriman 21 Kg Sabu ke Jakarta Gagal, 2 Kurir Narkoba Ditangkap di Deli Serdang
-
Purbaya Blacklist Keluarga Dwi Sasetyaningtyas usai Viral Hina RI, Tagih Balik Dana LPDP Plus Bunga