Suara Denpasar – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri akan segera mendengar nasib gugatan pra peradilan yang diajukannya terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan pra peradilan yang diajukan Firli akan dibacakan putusannya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (19/12/2023).
Seperti diketahui Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Merasa tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Firli melakukan perlawanan dengan mengajukan pra peradilan.
Firli pun merasa percaya diri bisa memenangkan gugatan pra peradilan tersebut dan memulihkan nama baiknya.
Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar yang meyakini bahwa kliennya bebas dari segala tuntutan sebagai tersangka pemerasan tersebut.
“Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud,” ujar Ian dilansir dari laman Suara.com, Senin (18/12/2023).
Ian merasa penyidikan yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya tidak sah dan cacat prosedur.
“Kemudian penyidikannya juga yang tidak sah. Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi,” imbuhnya.
Baca Juga: Rekomendasi Tontonan di Hari Ibu 2023, Pecinta Horor hingga Komedi Wajib Tahu!
Gugatan pra peradilan didaftarkan Firli pada Jumat (24/11/2023) lalu dengan nomor perkara 129/Pid. Pra/2023/PN.JKT.SEL. (*/Rizal)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Pangkas Waktu ke Palabuhanratu, Jalan Malasari-Cianten Bakal Ditembuskan ke Sukabumi
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Hasil Timnas Indonesia U-19 vs Timor Leste: Menang 3-0, Garuda Nusantara Belum Mampu Gusur Vietnam
-
Konflik dengan Sarwendah Makin Panas, Ruben Onsu Murka Dengar Kata 'Najis' dan 'Cong'
-
Konflik PGRI Memanas di Sumsel, Bukman Lian dan Riza Pahlevi Saling Klaim Kepengurusan
-
Kabar Baik Pengendara Sukabumi - Bogor, Jembatan Pamuruyan Baru Mulai Beroperasi
-
Tabrak Jupiter dari Belakang, Pengendara Ninja Tewas di Jalan Raya Parung
-
Ambisi Harry Kane di Piala Dunia 2026: Kawinkan Gelar Juara Dunia dengan Ballon d'Or
-
Viral Maling Motor Kabur dari Polsek Cibinong, Kapolres Bogor Terjunkan Propam dan Resmob
-
Diterpa Isu Cerai Sejak 2025, Anthony Xie Akhirnya Buka Suara soal Ruma Tangga dengan Audi Marissa