Suara Denpasar – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri akan segera mendengar nasib gugatan pra peradilan yang diajukannya terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan pra peradilan yang diajukan Firli akan dibacakan putusannya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (19/12/2023).
Seperti diketahui Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Merasa tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Firli melakukan perlawanan dengan mengajukan pra peradilan.
Firli pun merasa percaya diri bisa memenangkan gugatan pra peradilan tersebut dan memulihkan nama baiknya.
Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar yang meyakini bahwa kliennya bebas dari segala tuntutan sebagai tersangka pemerasan tersebut.
“Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud,” ujar Ian dilansir dari laman Suara.com, Senin (18/12/2023).
Ian merasa penyidikan yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya tidak sah dan cacat prosedur.
“Kemudian penyidikannya juga yang tidak sah. Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi,” imbuhnya.
Baca Juga: Rekomendasi Tontonan di Hari Ibu 2023, Pecinta Horor hingga Komedi Wajib Tahu!
Gugatan pra peradilan didaftarkan Firli pada Jumat (24/11/2023) lalu dengan nomor perkara 129/Pid. Pra/2023/PN.JKT.SEL. (*/Rizal)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter