Suara Denpasar – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri akan segera mendengar nasib gugatan pra peradilan yang diajukannya terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan pra peradilan yang diajukan Firli akan dibacakan putusannya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (19/12/2023).
Seperti diketahui Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Merasa tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Firli melakukan perlawanan dengan mengajukan pra peradilan.
Firli pun merasa percaya diri bisa memenangkan gugatan pra peradilan tersebut dan memulihkan nama baiknya.
Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar yang meyakini bahwa kliennya bebas dari segala tuntutan sebagai tersangka pemerasan tersebut.
“Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud,” ujar Ian dilansir dari laman Suara.com, Senin (18/12/2023).
Ian merasa penyidikan yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya tidak sah dan cacat prosedur.
“Kemudian penyidikannya juga yang tidak sah. Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi,” imbuhnya.
Baca Juga: Rekomendasi Tontonan di Hari Ibu 2023, Pecinta Horor hingga Komedi Wajib Tahu!
Gugatan pra peradilan didaftarkan Firli pada Jumat (24/11/2023) lalu dengan nomor perkara 129/Pid. Pra/2023/PN.JKT.SEL. (*/Rizal)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
Terkini
-
Kilas Balik Duel Iran vs Amerika Serikat di Piala Dunia 1998, Mawar Putih Jadi Simbol Perdamaian
-
KPK Sita Kendaraan dan Barang Bukti Elektronik di OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
-
Arab Saudi Siapkan 8 Stadion Megah untuk Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Main di Mana?
-
6 iPhone Harganya Turun di iBox Maret 2026, Ada yang Jadi Rp8 Jutaan Aja!
-
Istri Meninggal dalam Kecelakaan, Bos Rokok HS Tanggung Biaya Hidup Pengemudi Jupiter MX
-
Persaingan Juara BRI Super League, Pelatih Borneo FC Singgung Persib Bandung
-
Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR 2026, Swasta Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran
-
4 Milky Toner Lactobacillus, Andalan Skin Barrier Tetap Sehat Bebas Iritasi
-
Di Depan Anies Baswedan, Pramono Anung Pastikan Jembatan Penghubung JIS-Ancol Diresmikan Mei
-
Jawab Tekanan Biaya Hidup, Generali Hadirkan Asuransi Syariah dengan Fitur Wakaf