Suara Denpasar - Indonesia dikenal sebagai negara yang terdiri dari beragam kelompok masyarakat, baik berbeda suku maupun keyakinan agama.
Mengingat keberagaman masyarakat di Indonesia, maka dari itu sikap toleransi, utamanya toleransi antar umat beragama menjadi sangat penting untuk menciptakan kerukunan bersama.
Dalam momen natal seperti sekarang, penting sekali bagi umat beragama lainnya, utamanya kaum muslim untuk menghargai umat Kristen yang merayakan natal.
Hanya saja kemudian timbul pertanyaan, bolehkah seorang muslim ikut merayakan natal?
Melansir laman resmi MUI disebutkan bahwa tidak adanya larangan bagi umat muslim untuk bergaul dan bermuamalah dengan umat agama lainnya.
Yang dilarang kemudian adalah ketika umat muslim terlibat dengan masalah yang ada hubungannya dengan aqidah dan peribadatan.
Untuk menjawab pertanyaan di atas tadi, MUI sudah mengeluarkan fatwa haram dalam hukum perayaan natal bersama yang dirilis pada 7 Maret 1981 lalu.
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
Fatwa ini bertujuan agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt untuk ikut serta dalam ritual peribadatan agama lain, seperti halnya Natal.
Baca Juga: Paras Putri Kedua Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Bikin Warganet Gemas: MasyaAllah Boneka Hidup
Menurut MUI fatwa haram soal umat muslim yang merayakan natal ini sesuai dengan 6 ayat Al Quran, antara lain:
1. Umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan: Qs. Al-Hujurat [49]: 13, Qs. Luqman [31]: 15, dan Qs. Muntahanah [60]: 8.
2. Umat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agama-nya dengan aqidah dan peribadatan agama lain, berdasarkan: Qs. Al-Kafirun [109]: 1-6 dan Qs. Al-Baqarah [2]: 42.
3. Umat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al-Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain, berdasarkan: Qs. Maryam [19]: 30-32, Qs. Al-Maidah [5]: 75, dan Qs. Al-Baqarah [2]: 285.
4. Siapa yang berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa al-Masih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan: Qs. Al-Maidah [5]: 72-73 dan Qs. At-Taubah [9]: 30.
5. Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab “tidak”. Hal itu berdasarkan: Qs. Al-Maidah [5]: 116-118.
6. Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu, berdasarkan: Qs. Al-Ikhlas [112]: 1-4.
Oleh karenanya, umat muslim harus bisa memisahkan mana perkara yang berhubungan dengan aqidah dan mana yang berhubungan dengan muamalah.
Meski menolak merayakan natal, bukan berarti umat muslim menolak semangat toleransi dalam beragama. Melainkan hal ini untuk melindungi keyakinan mereka. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Garuda Calling! Bek Kendal Tornado FC Youth Davin Armadheni Dipanggil Seleksi Timnas U-20
-
Jelang Lawan Skotlandia, Ancelotti Ungkap Kabar Bahagia Soal Neymar, Apa Itu?
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Rekomendasi Genset 500 Watt yang Bisa Dipakai di Rumah, Solusi saat Pemadaman Listrik
-
Lebih dari Sekadar Pertandingan: Ketika Euforia Sepak Bola Menjadi Gaya Hidup Generasi Urban
-
5 Face Wash Anti-Aging untuk Kurangi Kerutan Usia 40 Tahun agar Wajah Tampak Muda
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?