/
Senin, 18 Juli 2022 | 11:05 WIB
Ilustrasi/istimewa

Depok.suara.com, Sehubungan dengan kembali terjadinya gelombang penularan Covid 19, Pemerintah juga syarat beraktifitas diluar rumah seperti masuk pusat perbelanjaan atau Mal.

Terkait adanya pembaharuan tersebut, pengelola Mal juga harus memperbaharui syarat seperti, mewajibkan pengunjung harus sudah melakukan vaksin booster atau vaksin ketiga dan syarat tersebut mulai berlaku pada Minggu (17/7/2022) kemarin.

Selain itu, nantinya juga akan dilakukan perubahan arti status warna di perjalanan, diantaranya:

1.Hijau: sudah vaksin lengkap + booster atau memiliki hasil antigen negatif dalam 1x24 jam ke belakang atau memiliki hasil PCR negatif dalam 3x24 jam ke belakang
2.Kuning: sudah vaksin lengkap
3.Merah: sudah vaksin 1x atau belum vaksin
4.Hitam: positif covid-19

Dengan perubahan status warna tersebut, berarti tetap melakukan screening dengan melihat status warna hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Menanggapi hal tersebut,  Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, pengelola mal tentu mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Karena Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Mendagri tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.

"Mal mengikuti peraturan saja. Mulai 17 Juli yang masuk ke mal harus sudah booster," katanya, seperti dikutip dari pmjnews.

Namun demikian kata Ellen, pihaknya belum mau mengungkapkan terkait jumlah pengunjung turun atau tidak sejak dibelakukannya syarat tersebut.

Baca Juga: Berkhianat dan Sekongkol dengan Rusia, Volodymyr Zelenskyy Pecat Jaksa Agung dan Kepala Intelijen Ukraina

Hanya saja, Ellen memastikan bahwa mayoritas pengunjung mal rata-rata sudah booster.

"Pengunjung mal umumnya level masyarakat yang sudah dibooster," tandasnya.

Load More