/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Viral konten pemuda memakan sesajen di makam diduga demi konten. (Instagram/@memomedsos)

Baik sesajen berupa daging sembelihan maupun makanan selain daging, misalnya buah-buahan, hukumnya haram untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Dalilinya adalah QS Al-Baqarah: 173 dan prinsip Sadd adz-Dzari'ah.

"Jika makanan (sesajen) adalah daging yang disembelih untuk sesaji kepada arwah, maka haram dimakan," tuturnya memperingatkan.

Selain itu, membiarkan sesajen pun tidak termasuk mubazir. "Tidak boleh mengkambinghitamkan mubazir untuk memakan sesajen yang kita temukan di sembarang tempat," pungkasnya.

Sumber: Suara.com

Load More