/
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 19:10 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id)

Depok.suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo diketahui melakukan penyogokan demi meloloskan permohonan perlindungan yang diajukan oleh istrinya yaitu Putri Candrawathi ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Saroso mengungkapkan bahwa upaya tersebut bukan dugaan namun memang benar terjadi.

"Itu bukan diduga, memang terjadi," kata Hasto saat dihubungi Suara.com pada Jumat, 12 Agustus 2022, dikutip dari Suara.com 

Hasto Atmojo Saroso mengatakan bahwa aksi penyogokan tersebut terjadi di Kantor Propam Polri, tempat kerja Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri pada Rabu, 13 Juli 2022.

Peristiwa ini terjadi selang lima hari usai peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022.

LPSK bertemu dengan Ferdy Sambo untuk melakukan koordinasi kasus kematian Brigadir J.

Pada saat itu seseorang yang merupakan anggota Ferdy Sambo menyodorkan uang di dalam dua amplop berukuran tebal ke salah satu staf LPSK.

"Waktu sudah selesai mau pulang ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi kita tidak tahu karena kita tidak membuka," ungkap Hasto. 

Hasto memastikan bahwa dua amplop yang diduga berisi uang tersebut langsung ditolak dan dikembalikan, dia juga mengaku tidak mengetahui secara jumlah uang tersebut.

Baca Juga: Penampilan Terbaru Sule setelah Resmi Cerai dari Nathalie Holscher Jadi Gunjingan: Kusut Banget Kang

"Tapi langsung dikembalikan pada saat itu juga," katanya.

Dijelaskan setelah kejadian itu pada Kamis, 14 Juli 2022, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan melakukan pertemuan pada Sabtu, 16 Juli 2022.

Saat itu, LPSK gagal menggali keterangan karena kondisinya yang tidak stabil.

Terhitung LPSK sudah dua kali berupaya menemui Putri untuk proses asesmen permohonan perlindungannya, namun gagal dilakukan karena kondisinya yang tidak stabil.

Pada Senin, 15 Agustus 2022 depan, LPSK akan memutuskan status Putri Candrawathi terlindung atau tidak. (*)

Sumber: Suara.com

Load More