Depok.suara.com, Sekitar 989 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas I Depok memperoleh remisi HUT Ke-77 RI, 9 langsung bebas.
Remisi kepada warga binaan Rutan Kelas I Depok diberikan langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris usai menggelar Upacara HUT KE-77 RI, di halaman kantor Balai Kota Depok, pada Rabu (17/8/22).
Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan mengatakan, di hari kemerdekaan ini Rutan depok mengusulkan 989 orang dari jumlah 1.277 yang terdiri dari tahanan 77 orang dan narapidana 1.200 orang.
“Alhamdulillah dari 989 orang yang diusulkan, semuanya mendapatkan remisi," katanya.
Andi menjelaskan, besaran remisi yang diberikan berbeda-beda, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Perinciannya yang 1 bulan sebanyak 207 orang, 2 bulan 146 orang, 3 bulan 321 orang, 4 bulan 214 orang, 5 bulan 99 orang dan 6 bulan ada 2 orang, tuturnya.
Andi mengungkapkan, 989 orang yang terdata perolehan remisi umum tahun 2022 ini terdiri dari RU I sebanyak 925 orang dan RU II sebanyak 64 orang.
Sembilan orang dinyatakan bebas, 20 orang sedang menjalani asimilasi di rumah dan 35 RU II menjalani subsider.
Baca Juga: Viral Pasukan Gerak Jalan Pakai Kostum Ala Gus Samsudin, Komandannya Berkostum Pesulap Merah
"Ada 9 orang yang mendapatkan remisi bebas, tadi kita bawa 3 orang perwakilan yang langsung bebas hari ini, semua kasus ada narkoba dan kriminal umum,” ungkapnya.
Di momen HUT Ke-77 RI ini pun Andi berpesan kepada seluruh warga binaannya yang belum mendapatkan remisi untuk tidak kecil hati.
“Ya tetap semangat mengikuti pembinaan yang ada, tetap berkelakuan baik, mudah mudahan bisa bebas pada waktunya dan aktif sebagai masyarakat turut membangun bangsa dan negara,” katanya.
Di lokasi yang sama, M Rafi, warga binaan yang mendapatkan remisi bebas, mengaku tidak menyangka remisi bebasnya diberikan langsung oleh Wali Kota Depok saat upacara HUT Ke-77 RI.
"Ya enggak nyangka juga,” dengan nada senang.
Warga binaan kasus pencurian yang divonis 2 tahun penjara ini memberikan semangat kepada teman-temannya yang masih menjalani masa hukuman di Rutan
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Mudik Gratis Kian Diburu Jelang Lebaran 2026, Jateng dan Jatim Jadi Tujuan Favorit
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
BRI Perkuat Pembiayaan UMKM Genteng di Tengah Lonjakan Permintaan Pasar