/
Minggu, 28 Agustus 2022 | 19:07 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ; Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

Depok.suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak surat 
pengunduran diri yang diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka dalam kasus pembunuhan brigadir J, ditolak.

Dirinya menjelaskan alasan penolakan tersebut berdasark aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ungkap Sigit di Jakarta, Minggu.

Sedangkan mengenai pengajuan banding dalam sidang tersebut, Kapolri menjelaskan hal itu merupakan hak yang dimiliki Ferdy Sambo karena merupakan bagian dari proses persidangan.

"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," katanya.

Dirinya lantas menjelaskan bahwa dalam sidang pemeriksaan terkait kode etik Ferdy Sambo telah mendekati penyelesaian dan pihaknya sudah bekoordinasi mengenai berkas agar bisa segera diselesaikan.

Sementara itu terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.

"Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses. Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan" ungkapnya.

Sumber: Suara.com

Baca Juga: Jepang Memang Tiada Dua, 9 Penemuan Hebat Negeri Sakura

Load More