Depok.suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak surat
pengunduran diri yang diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka dalam kasus pembunuhan brigadir J, ditolak.
Dirinya menjelaskan alasan penolakan tersebut berdasark aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ungkap Sigit di Jakarta, Minggu.
Sedangkan mengenai pengajuan banding dalam sidang tersebut, Kapolri menjelaskan hal itu merupakan hak yang dimiliki Ferdy Sambo karena merupakan bagian dari proses persidangan.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," katanya.
Dirinya lantas menjelaskan bahwa dalam sidang pemeriksaan terkait kode etik Ferdy Sambo telah mendekati penyelesaian dan pihaknya sudah bekoordinasi mengenai berkas agar bisa segera diselesaikan.
Sementara itu terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.
"Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses. Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan" ungkapnya.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Jepang Memang Tiada Dua, 9 Penemuan Hebat Negeri Sakura
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Hasil Jepang vs Tunisia: Samurai Biru Mudah Cetak Gol Kilat di Babak Pertama
-
Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut
-
Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan
-
Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Kiper Curacao Eloy Room Pernah Juara Piala KNVB Bareng Kevin Diks
-
Piala Dunia dan Gen Z: Ketika Sepak Bola Menjadi Gaya Hidup Sementara
-
Blu-ray Drakor Perfect Crown Dibatalkan, Imbas Dugaan Distorsi Sejarah
-
Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi