Depok.suara.com - Harga BBM resmi naik pada hari Sabtu (3/9/2022) siang ini. Secara efektif kenaikan harga BBM tersebut mulai berlaku sejak diumumkan, yakni persisnya pukul 14.30 WIB.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, hari ini tanggal 3 September Tahun 2022 pukul 13.30, pemerintah memutuskan menyesuaikan harga BBM subsidi," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dalam konferensi persnya.
Dirinya merinci harga jenis-jenis BBM yang mengalami kebaikan tersebut.
1. Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi 10.000 per liter
2. Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi 6.800 per liter
3. Pertamax nonsubsidi dari Rp 12.500 menjadi 14.500 per liter.
Dia menegaskan, kenaikkan harga BBM ini berlaku sejak pengumuman disampaikan atau mulai pukul 14.30 WIB Sabtu ini.
Kenaikan harga BBM ini mempertimbangkan naiknya harga minyak dunia dan kenaikan subsidi energi yang terus meningkat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran subsidi dalam Perpres 98 Tahun 2022 sudah naik tiga kali lipat dalam bentuk subsidi BBM dan LPG, yang tadinya Rp 77,5 triliun menjadi Rp 149,4 triliun.
Sedangkan listrik dari Rp 56,5 triliun naik jadi Rp 59 triliun. Kompensasi untuk BBM naik dari Rp 18,5 triliun jadi Rp 252 triliun. Kompensasi untuk listrik naik jadi Rp 41 triliun.
"Total subsidi dan kompensasi untuk BBM, LPG, listrik itu mencapai Rp 502,4 triliun. Angka 502 triliun dihitung berdasar rata rata ICP yang bisa 105 dolar per barel dengan kurs 14.700 per dolar AS dan volume dari Pertalite yang diperkirakan akan mencapai 29 juta kiloliter dan volume solar subsidi 17,4 juta kiloliter," jelas Sri Mulyani.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Note Edge 5G vs TECNO POVA 7 Curve, Mana yang Lebih Worth It?
-
Mandi Junub Dulu atau Sahur Dulu? Simak Hukum dan Urutan Terbaiknya Menurut Syariat
-
Viral Influencer Sebut Sahur Ganggu Jam Tidur, Ini Keutamaannya dalam Islam
-
Instagram Story dan Dialog Diam-Diam dengan Diri Sendiri
-
WhatsApp Rilis Fitur Riwayat Pesan Grup: Anggota Baru Bisa Langsung Update Tanpa Screenshot
-
Daftar Lengkap Promo Buka Puasa 45 Hotel dan Restoran di Makassar, All You Can Eat Mulai 49K
-
Pola Asuh Jennifer Coppen Dikritik, Momen Justin Hubner Diminta Ganti Popok Kamari Disorot
-
Emas Antam Semakin Mahal, Harganya Tembus Rp 3.028.000/Gram
-
MotoGP Tes Buriram 2026: Fabio Quartararo Frustrasi dengan Mesin V4 Yamaha
-
Niat Tarawih Sendiri di Rumah: Hukum, Bacaan, dan Tata Caranya