Depok.suara.com - Sejumlah narapidana (napi) koruptor pada hari Selasa (6/9/2022) bebas secara bersamaan. Mereka mendapat pembebasan bersyarat usai memperoleh remisi.
Ada 3 napi koruptor yang bebas dari Lapas Sukamiskin yaitu mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Sementara itu napi koruptor yang bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang antara lain mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan mantan Dirut Jasa Marga Desi Ariyani.
Kasus korupsi apa yang menjerat mereka, ini penjelasannya:
1. Pinangki Sirna Malasari
Pinangki terlibat dalam suap kasus korupsi an Djoko Tjandra. Tahun 2018 divonis 10 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, namun vonis di pangkas menjadi 4 tahun penjara.
2. Ratu Atut Chosiyah
Terlibat kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dan korupsi pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 79 miliar.
3. Zumi Zola
Terbukti menerima gratifikasi senilai Rp37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura, dan 1 mobil Alphard. Zumi Zola juga melakukan suap dengan nilai total Rp 12,94 miliar kepada anggota DPRD Jambi.
Baca Juga: Piala Dunia Qatar 2022, Jadwal Lengkap Timnas Arab Saudi
4. Patrialis Akbar
Terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging sebesar 50.000 dolar AS dan dijanjikan Rp 2 miliar pada 2017.
5. Desi Arryani
Melakukan korupsi berkelompok atas pekerjaan subkontraktor fiktif atas proyek yang digarap PT Waskita Karya. Menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 202,296 miliar.
6. Suryadharma Ali
Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 yang merugikan negara sebesar Rp 27,2 miliar dan 17,9 juta SR (Saudi Riyal).
Dari berbagai sumber. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Harapan Baru Pasca Musibah, Universitas Budi Luhur Beri Beasiswa Nusantara untuk Siswa Aceh Tamiang
-
Perangi Hoaks di Medsos, Puluhan Siswa SMKN 1 Cilegon Digembleng Ilmu Jurnalistik
-
Siapa Ahmad Nasuhi? Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya yang Kini Jadi Sorotan Usai Kecelakaan Maut
-
QRIS BSB Mobile Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Klasemen Akhir Grup A Piala AFF U-19 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Ngeri! Kamp Timnas Swiss dan Norwegia di Piala Dunia 2026 Berada di Sarang Ular
-
Ahmad Nasuhi Tabrak 5 Orang hingga 2 Tewas, Mengapa Eks Terpidana Korupsi Ini Sudah Bebas?
-
Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
-
Terdampak Rupiah Melemah, Baskara Putra Ngeri Harga Kebutuhan Makin Mahal
-
Bisakah Kanada Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali? Intip Kekuatan The Reds di Piala Dunia 2026