Depok.suara.com, Pasca naiknya harga BBM, sopir Angkutan Kota (Angkot) dan Ojek Online di Kota Depok akan mendapatkan Bantuan Langsung atau Bantalan Sosial dari Pemkot Depok.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono kepada wartawan mengatakan, Pemerintah kota (Pemkot) Depok bakal memberikan bantuan sosial untuk mencegah kenaikan inflasi daerah imbas kenaikan harga BBM.
"Bantuan itu menyasar kelompok masyarakat rentan dan pra sejahtera di Kota Depok," ujarnya.
Lebih lanjut Imam menuturkan, rencananya Pemkot akan memberikan bantalan sosial senilai Rp 150.000 kepada 2.000 KPM yang terdaftar sebagai warga miskin lansia dan disabilitas. Bantuan itu juga diberikan kepada tenaga atau relawan sosial di lapangan.
"Bantuan akan diberikan selama 3 bulan dari Oktober hingga Desember 2022,"katanya.
"Selain itu, bantuan juga akan diberikan ke 2.000 sopir angkot dan 2.000 pengemudi ojol," sambungnya.
Imam mengatakan, untuk bantalan sosial ini Pemkot Depok menggelontorkan Rp 4,9 miliar.
"Arahan dari pusat, semua pemerintah daerah untuk Dana Alokasi Umum (DAU) Triwulan 4 diberikan 2 persennya untuk bantalan sosial guna menjaga agar inflasi tetap rendah. Untuk Kota Depok 2 persennya yaitu, Rp 4,9 miliar," katanya.
Pemkot Depok juga, lanjut Imam, akan menyalurkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat. Menurutnya, ada 85.191 KPM yang terdata di Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) yang nantinya akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Empat Data Penting yang Diduga Berhasil Diretas Hacker Bjorka, Terbaru Ungkap Dalang Pembunuh Munir
"Bantuan pusat ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM senilai Rp 150 ribu selama 2 bulan yaitu bulan September dan Oktober," ujarnya.
Dia melanjutkan, masyarakat terdampak juga berhak menerima bantuan non pangan sebesar Rp 200 ribu.Dengan demikian, total keseluruhan penerima manfaat bisa mendapat Rp 500 ribu.
"Selain itu, juga ada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 200 ribu, sehingga totalnya menjadi Rp 500 ribu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Hari Ini, Rabu 25 Februari
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Manchester City Terancam Dikurangi 60 Poin Buntut 115 Dakwaan Finansial Premier League
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan