- Polda Metro Jaya menangkap RAT dan AJ atas kasus penipuan bermodus paranormal di Duren Sawit, Jakarta Timur.
- Pelaku memperdaya korban bernama Ilham hingga kehilangan sepeda motor, telepon genggam, serta dompet pada Mei 2026.
- Kedua tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar aturan hukum terkait tindak pidana pencurian tersebut.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dan pencurian sepeda motor yang dilakukan dua pelaku dengan modus paranormal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menyebut kedua pelaku berinisial RAT dan AJ. Mereka bersekongkol menipu korban dengan motif ekonomi.
"Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai paranormal sakti yang dapat membersihkan nasib buruk seseorang," kata Danang kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Korbannya merupakan seorang pemuda bernama Ilham (19). Ia kehilangan sepeda motor, telepon genggam, serta dompet setelah diperdaya oleh aksi kedua pelaku.
"Motif tindakan ini adalah motif ekonomi. Tersangka ingin menguasai barang milik korban secara melawan hukum," ujar Danang.
Kronologi
Aksi penipuan bermula saat korban yang tengah duduk di atas sepeda motor didatangi pelaku berinisial RAT yang berpura-pura mencari alamat seseorang untuk pengobatan.
Tak lama kemudian, pelaku lain berinisial AJ datang dan mengaku pernah menjadi pasien yang “disembuhkan” oleh RAT, sehingga korban mulai percaya.
Dalam aksinya, pelaku kemudian menghentikan korban dan meyakinkan bahwa ia sedang mengalami kesialan berat.
Baca Juga: AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis
Untuk memperkuat tipu daya, pelaku mengeluarkan paku yang sebelumnya disembunyikan di bawah lidahnya, seolah-olah benda itu keluar dari tubuh korban.
Paku tersebut kemudian dibungkus menggunakan uang milik korban, sebelum korban diminta membuang bungkusan itu sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.
Saat korban menjauh, kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap RAT di Cilincing pada 23 Mei 2026, serta AJ di Semper sehari setelahnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta sejumlah telepon genggam milik tersangka.
Sementara isepeda motor milik korban hingga kekinian masih dalam pencarian.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang tidak dikenal yang menawarkan pengobatan, ritual pembersihan, maupun praktik supranatural di ruang publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah