News / Nasional
Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB
Ilustrasi - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan modus paranormal di Duren Sawit, Jakarta Timur. [Suara.com/Gemini Ai]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menangkap RAT dan AJ atas kasus penipuan bermodus paranormal di Duren Sawit, Jakarta Timur.
  • Pelaku memperdaya korban bernama Ilham hingga kehilangan sepeda motor, telepon genggam, serta dompet pada Mei 2026.
  • Kedua tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar aturan hukum terkait tindak pidana pencurian tersebut.

Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dan pencurian sepeda motor yang dilakukan dua pelaku dengan modus paranormal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menyebut kedua pelaku berinisial RAT dan AJ. Mereka bersekongkol menipu korban dengan motif ekonomi.

"Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai paranormal sakti yang dapat membersihkan nasib buruk seseorang," kata Danang kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Korbannya merupakan seorang pemuda bernama Ilham (19). Ia kehilangan sepeda motor, telepon genggam, serta dompet setelah diperdaya oleh aksi kedua pelaku.

"Motif tindakan ini adalah motif ekonomi. Tersangka ingin menguasai barang milik korban secara melawan hukum," ujar Danang.

Ilustrasi - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan modus paranormal di Duren Sawit, Jakarta Timur. [Suara.com/Gemini Ai]

Kronologi

Aksi penipuan bermula saat korban yang tengah duduk di atas sepeda motor didatangi pelaku berinisial RAT yang berpura-pura mencari alamat seseorang untuk pengobatan.

Tak lama kemudian, pelaku lain berinisial AJ datang dan mengaku pernah menjadi pasien yang “disembuhkan” oleh RAT, sehingga korban mulai percaya.

Dalam aksinya, pelaku kemudian menghentikan korban dan meyakinkan bahwa ia sedang mengalami kesialan berat.

Baca Juga: AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis

Untuk memperkuat tipu daya, pelaku mengeluarkan paku yang sebelumnya disembunyikan di bawah lidahnya, seolah-olah benda itu keluar dari tubuh korban.

Paku tersebut kemudian dibungkus menggunakan uang milik korban, sebelum korban diminta membuang bungkusan itu sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.

Saat korban menjauh, kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap RAT di Cilincing pada 23 Mei 2026, serta AJ di Semper sehari setelahnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta sejumlah telepon genggam milik tersangka.

Sementara isepeda motor milik korban hingga kekinian masih dalam pencarian.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang tidak dikenal yang menawarkan pengobatan, ritual pembersihan, maupun praktik supranatural di ruang publik.

Load More