/
Kamis, 29 September 2022 | 16:24 WIB
Rizky Billar dan Lesty Kejora (RizkyBillar/Instagram)

Depok.suara.com - Rizky Billar dikabarkan telah dilaporkan oleh istrinya Lesti Kejora atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi yang menyebut bahwa laporan tersebut sudah diterima pihaknya.

"Laporan itu masuk semalam, laporan polisi. Jadi, itu saudari L. Menurut saudari L, yang melakukan dugaan KDRT adalah suaminya sendiri," kata Nurma saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Dijelaskan oleh Nurma Pasal sementara yang dikenakan kepada Billar adalah Pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Bila terbukti melakukan KDRT, Billar bisa terancam 15 tahun penjara menanti pelaku yang terjerat kasus KDRT.

"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," lanjut Nurma.

Untuk membuktikan dugaan KDRT, Nurma memastikan Lesti Kejora telah menjalani tes visum dan tinggal menunggu hasil.

"Semalam, kita harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus ini wajib untuk visum," ucap Nurma.

Sumber: Suara.com

Baca Juga: PPSU di Kemayoran Dijambret saat Nyapu Jalanan, Polisi Buru Pelaku yang Terekam CCTV

Load More