/
Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:04 WIB
Potret stadion Kanjuruhan Malang usai insiden (Dok.ist/instagram)

Depok.suara.com, Setelah membentuk tim dan melakukan investigasi terkait kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menelan ratusan korban jiwa, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI resmi memberikan sangsi kepada Tim Arema FC.

Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi secara mendalam dan dari hasil tersebut menghasilkan sejumlah keputusan.

Pertama, kata Erwin, untuk klub Arema FC dan panitia pelaksananya  dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. 

"Jadi pertandingan  harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian itu jaraknya 210 kilometer dari lokasi." Kata Erwin dalam keterangan persnya, Selasa (4/10/2022) seperti dikutip laman resmi PSSI.

Kemudian lanjut Erwin, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta dan jika ada pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin.

Sedangkan untuk Panitia Pelaksana, lanjutnya, Saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan.

"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward," terangnya.

Seharusnya, kata Erwin, Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga.

"Kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup." Katanya.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Dilarang Beraktivitas di Sepak Bola Seumur Hidup

Selanjutnya, kata Erwin, kepada officer atau steward, seharusnya bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.

"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal dari hasil investigasi kami di lapangan." tandasnya.

Load More