Depok.suara.com - Komplotan begal bercelurit yang sering beraksi di wilayah Kalimalang, Kabupaten Bekasi dibekuk polisi. Mereka adalah BS (19), YS (18), AK (20) dan SF (22).
Biasanya, komplotan begal ini menyasar pengendara motor yang melintas di jalan sepi pada malam hari. Mereka juga diketahui sadis karena kerap melukai korbannya dengan senjata tajam.
Keempat begal ini tertangkap setelah melakukan aksinya terhadap seorang pedagang mi ayam di kawasan Kalimalang, tepatnya di Jalan Pelangi, Desa Wangunharja, Cikarang Utara pada Senin (26/9) kemarin pukul 04.30 WIB.
Saat itu korban yang hendak berbelanja ke pasar menggunakan sepeda motor tiba-tiba dihadang oleh pelaku BS dan YS. Tidak lama kemudian, pelaku AK dan SF muncul sambil mengacungkan celurit.
Korban yang saat itu ketakutan berusaha melarikan diri dengan cara menabrak pelaku. Namun dia terjatuh dari motornya dan langsung jadi bulan-bulanan pelaku.
Pelaku YS yang memegang celurit mengayunkannya hingga bahu kiri korban mengalami luka robek. Seluruh pelaku kemudian kabur membawa telepon genggam dan motor korban merek Honda Scoopy bernomor polisi AD 5818 ID.
“Setelah melancarkan aksinya para pelaku lantas melarikan diri dengan sepeda motor korban,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di lokasi kejadian, Rabu (5/10).
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak. Kemudian pada Jumat (30/9) sekitar pukul 03.00 WIB, seluruh pelaku ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cikarang Utara.
“Mereka merupakan pelaku 365 pencurian dengan kekerasan atau yang sering disebut begal. Atas kejadian beberapa hari lalu, kami lakukan penyidikan dan akhirnya mengamankan para pelaku,” ucap Gidion.
Baca Juga: Beasiswa Bontang 2022 Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Berkas yang Dibawa
Di hadapan penyidik, pelaku begal ini mengaku sepeda motor hasil begal dijual seharga Rp4 juta ke seseorang di wilayah Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
“Ada telepon genggam yang ditemukan di bagasi motor, namun itu tidak dijual melainkan dipegang SF. Sedangkan motor dijual seharga Rp4 juta pada seseorang di Cabangbungin yang kini masuk dalam daftar pencarian orang,” katanya.
Seluruh pelaku begal kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dirlantas Polda Papua Barat Pastikan Kue Ulang Tahun TNI yang Dijilat Anggota Tak Jadi Dikirim, Kekinian Jadi Barbuk
-
Kacau, Polisi Gadungan Berpangkat Kombes di Palembang Ganggu Penjual Gorengan
-
Geram, Humas Polisi Gelar Lomba Tulis Artikel 'Polri yang Humanis', Warganet: Fiksi, Ini Jatuhnya Lomba Mengarang
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Jembatan Putus Way Pengubuan Belum Juga Diperbaiki
-
Nasib ABK WNI Pascaserangan kapal MV Tihamah di Selat Bab Al Mandeb Yaman Masih Dicari
-
Saham BUMN Ada yang Berpotensi Delisting, Danantara Mau Fokus Ini
-
Kinerja Bank Besar Melaju Pada Kuartal II, BFIN dan BBCA Jadi Saham Kejutan
-
Lockbox Terasa Seperti Dua Film yang Dipaksa Menjadi Satu
-
Pengamanan Diperketat, Helikopter dan Rantis Disiagakan Jelang Kedatangan Prabowo di DPR
-
Pengamat: Amerika Serikat Kehabisan Cara Menekan Iran
-
Prahara Chat Aborsi Viral: Karier Sang Duta Wisata Tio Ferdian Terjerembab
-
Rilis iPhone 18 Bakal "Dicicil", Versi Standar Terpaksa Ngaret Sampai 2027? Ini Bocorannya!
-
LIVE STREAMING: Sidang Tahunan MPR RI & Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026