/
Kamis, 06 Oktober 2022 | 20:36 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven meminta maaf kepada masyarakat atas konten Prank KDRT (Tangkapan layar Instagram)

Depok.suara.com - Pasangan artis asal Indonesia, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke pihak berwajib oleh organisasi masyarakat (Ormas) Sahabat Polisi Indonesia. Karena, beberapa waktu pasangan tersebut mempilikasikan konten Prank KDRT yang dimuat di akun YouTube mereka.

Kejadian ini sontak membuat Baim Wong dan Paula Verhoeven meminta maaf. Dalam unggahan di Instagram pada Senin (3/10), Baim Wong dan Paula Verhoeven menyadari bahwa ada banyak pihak yang dirugikan karena video yang dianggap kurang patut tersebut.

Video itu menunjukkan Baim Wong tampak mendatangi kantor Polisi Sektor Kebayoran Lama Jakarta Selatan, lokasi mereka membuat video lelucon tersebut.

"Saya minta maaf kalau melibatkan mereka. Seharian kemarin saya juga berpikir apa yang udah kita lakukan dan kenapa kita post, dan kenapa kita juga melakukan semua itu," kata Baim.

Namun, menanggapi permintaan maaf tersebut, Sahabat Polisi Indonesia mengaku enggan memaafkan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Bahkan mereka juga sempat mengatakan jika proses akan terus berjalan meski pasangan selebriti itu sudah meminta maaf.

"(Proses hukum) Dilanjutkan, kalau minta maaf kan kita boleh kasih saja, tapi kalau untuk mengambil (mencabut laporan), enggak," ujar Tengku Zanzabella usai menjalani BAP di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Dia juga mengungkapkan, bahwa Sabat Polisi Indonesia belum memaafkan berbuatan Baim Wong. Selain itu, secara pribadi, Tengku Zanzabella juga belum memaafkannya.

"Kita belum memaafkan dan secara pribadi, saya tidak memaafkan," tegasnya.

Sementara itu, Tengku Zanzabella selaku pelapor juga mengatakan, bahwa dirinya berharap agar Baim dan istrinya bisa segera ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu bahkan diharapkan terjadi sebagai salah satu efek jera untuk mereka.

Baca Juga: PN Bandung Tolak Gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat AHY

"Iya, kalau masuk unsur pidananya harus jadi tersangka," kata Tengku.

Menurutnya, proses hukum ini akan menjadikan Baim Wong beserta istrinya sebagai contoh masyarakat. Sehingga, akan menimbulkan efek jera.

"Harusnya ada efek jera," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Ormas Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait kasus dugaan laporan palsu pada Selasa, 4 Oktober 2022 kemarin. Mereka bahkan melaporkan Baim dan Paula yang diduga melanggar Pasal 220 dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan penjara.

Laporan Sahabat Polisi Indonesia terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.

Load More