/
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 12:12 WIB
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.

Depok.suara.com - Seorang Aremania, Yohanes Prasetyo menceritakan pengalamannya turun ke tengah lapangan untuk meminta polisi untuk berhenti menembakkan gas air mata ke tribun-tribun penonton di Stadion Kanjuruhan.

Video yang direkam oleh Yohanes Prasetyo kemudian viral. Pasalnya usaha Aremania itu terkesan sia-sia karena tidak bisa menolong rekan-rekannya di Stadion Kanjuruhan.

Yohanes Prasetyo menceritakan pengalamannya tersebut ketika datang ke acara Mata Najwa. Dirinya mengaku awalnya tak tega dengan suara pilu anak-anak dan ibu-ibu yang terkena gas air mata.

Padahal dirinya ingin langsung pulang setelah pertandingan Arema vs Persebaya selesai. Tetapi dia kemudian terkejut dengan keributan yang terjadi di tribun-tribun penonton yant diduga berasal dari tembakan gas air mata.

"Saya sebenarnya tidak ada inisiatif mau turun ke lapangan. Saya mau pulang untuk kerja setelah dari menonton Arema," katanya.

"Saya sempat menunggu di pintu keluar sebentar, ternyata ada keributan tembakan gas air mata ke tribun 6 dan 7," ujarnya membeberkan penjelasan sebelum dia turun ke lapangan.

Ditambah, dia juga ternyata ikut terkena tembakan gas air mata yang membuatnya begitu perih hingga sempat tidak bisa membuka mata.

"Saya turun dan coba ngomong baik-baik sama polisi, 'tolong jangan tembakan gas air mata ke tribun, di situ banyak anak kecil'. Awalnya (aparat itu) hanya merespons, 'bilangin teman-temanmu'," ujarnya menambahkan.

Siapa sangka, detik berikutnya setelah obrolan baik-baik dengan polisi itu, malah situasi berubah dengan munculnya serangan pukulan ke arah kepalanya yang terjadi beberapa kali.

Baca Juga: Kerap Buat Tim Investigasi Tanpa Hasil, Mahfud MD Singgung PSSI Sering Lakukan Kesalahan Sedari Dulu

"Tapi ada oknum yang berteriak dan menyerang saya, dari belakang mengarah ke kepala. Serangan beberapa kali, saya nggak bisa melihat siapa orangnya, mau lihat aja diserang terus, dari kanan dan kiri," ujarnya mengakhiri.

Tembakan gas air mata

Untuk menghalau kerusuhan yang terjadi pada saat itu, Kapolri menyebut ada 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan.

“Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan,” tutur Kapolri.

Ketiga tersangka dari unsur Polri tersebut dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain dua polisi yang ditetapkan tersangka, tim investigasi Polri juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri, yang 20 orang di antaranya diduga melakukan pelanggaran.

Load More