/
Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:40 WIB
Potret Rizki Billar dan Lesti Kejora (Instagram@lestykejora)

Depok.suara.com, Kasus dugaan KDRT Rizki Billar terhadap Lesti Kejora resmi dihentikan oleh pihak kepolisian pasca adanya pencabutan laporan.

Selain itu, Penghentian penyelidikan (SP3) ini juga dilakukan setelah adanya kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak, baik terlapor dan pelapor.

"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy kepada wartawan, Selasa (18/10/2022) malam seperti dikutip pmjnews. 

Penghentian penyidikan dilakukan, kata Irwandhy, setelah proses restorative justice yang dilakukan telah tercapai. Langkah ini juga telah memenuhi syarat formil yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).

"Proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," katanya. 

Seperti diketahui, sebelumnya polisi menyatakan dalam kisruh rumah tangga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa dikedepankan dengan mediasi restorative justice (RJ).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, meski laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora sebelumnya sudah dicabut, namun harus menjalani proses terlebih dahulu.

“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja,”katanya.

“Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi RJ,” sambungnya. 

Baca Juga: Sat Set Kerja Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI, Usut Dugaan Pungli Pembebasan Lahan Di Bambu Apus

Load More