Depok.suara.com - Irjen (purn) Maman Supratman tidak percaya anaknya Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara terlibat kasus narkoba. Hal ini disampaikannya ketika datang ke Polda Metro Jaya untuk menjenguk anaknya.
Maman menegaskan hal tersebut ketika memberikan keterangan kepada awak media. Tampak menangis terisak, dirinya menyatakan bahwa anaknya adalah korban karena menuruti perintah atasannya.
"Saya tahu persis anak saya. Saya mengikuti karirnya dia. Setiap saat dia selalu berhubungan dengan saya bahkan melibatkan saya untuk memberikan advice sama dia," katanya dikutip dari Suara.com, Sabtu (22/10/2022).
Maman menjelaskan anaknya selama ini selalu jujur dalam melaksanakan tugas. Salah satunya adalah ketika menjabat Polres Bukittinggi anaknya sempat ditawari Rp10 miliar dan menolaknya ketika menangani kasus besar.
"Dia agamanya kuat, saya bilang dia tidak seperti itu karena dia saat menangani kasus besar di Bukittinggi. Dia mau dikasih uang 10 miliar ditolak," kata dia.
Karena itu Maman menegaskan bahwa dugaan keterlibatan anaknya dalam kasus narkoba bukan karena keinginan sang anak. Menurutnya, dari informasi kuasa hukum bahwa Dody mendapatkan tekanan.
"Saya yakin itu dia tidak dari hatinya. Saya yakin dia dapat tekanan dari pimpinannya, ini informasi dari kuasa hukum Dody. Saya jamin itu, ini mungkin karena tekanan saja dan harus melaksanakan perintah pimpinannya," kata dia.
"Saya ingin menjenguk tapi hari ini tidak berhasil," kata Maman dijumpai awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (22/10/2022).
Teddy Minahasa tersangka
Baca Juga: Dewi Perssik Akan Laporkan Fans Leslar ke Polisi Karena Hal ini
Diketahui kepolisian telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. Selain Teddy, ada 4 polisi lainnya sebagai tersangka yakni anggota Satres Narkoba Polres Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Para tersangka dijerat dengan pasal dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Berita Terkait
-
Sosok Irjen Maman Supratman, Ayah AKBP Dody Prawiranegara, Asal Sukabumi, Seangkatan Kapolri Sutanto dan Bambang HD
-
Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Netizen: Katanya Kalau Soal Narkoba Nggak Minat
-
Hotman Paris Jadi Pengacara Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Usai Tolak Tawaran Geng Sambo, Netizen: Jangan Munafik!
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur