Depok.suara.com, Setelah pelimpahan berkas tahap dua perkara pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra, Kejari Serang resmi menahan Nikita Mirzani pada hari ini, Selasa (25/10).
Nikita Mirzani menempati rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Serang setidaknya untuk 20 hari ke depan.
Penahanan tersebut lantaran pihak Kejari khawatir yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Hal itu adalah alasan subjektif dari jaksa.
Namun saat hendak dilakukan penahanan, Nikita Mirzani sempat mengamuk pada petugas kejaksaan Serang.
Menanggapi masalah tersebut Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan hal itu merupakan luapan amarah dan kekecewaan kliennya.
Sebab, Nikita merasa diperlakukan tak adil dalam penanganan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Lebih lanjut Fahmi mengatakan, Nikita Mirzan mengaku bahwa menyerahkan sepenuhnya apa yang terjadi saat ini pada Tuhan.
"Makanya dia bilang bang saya akan berdoa, biar Allah yang turun tangan'," kata Fahmi.
Seperti diketahui, Kasus ITE yang menjerat Nikita Mirzani ini terkait laporan dari Dito Mahendra yang memperkarakan pernyataan Nikita di Instagram.
Baca Juga: Potret Memukau Andina Julie, Wakil Indonesia di Miss Grand International: Pidato Soal Perdamaian
"Jadi hari ini Selasa 25 Oktober 2022 terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Kajari Serang Freddy Simanjutak, Selasa (25/10).
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik