/
Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:56 WIB
Ilustrasi tilang (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Depok.suara.com - Satlantas Polres Bogor melanjutkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal larangan tilang manual. Diketahui Kapolri melarang tilang manual untuk menghindari pungutan liar (pungli).

Hal ini diperlihatkan saat Satlantas Polres Bogor menggelar razia di Simpang Pemda sekitar pos polisi 10b. Diketahui pelanggar lalu lintas tidak dikenai tilang.

"Ini sesuai arahan Bapak Kapolri tentang tidak boleh tilang manual. Kami dari Polres Bogor juga menyampaikan bahwa kita tidak ada lagi tilang manual," kata Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Pranata, melalui keterangan, Selasa (25/10/2022).

Razia yang digelar pada hari Senin (24/10) menjaring sebanyak 31 pengendara terjaring razia di sana. Polisi kemudian memberikan sanksi teguran kepada pengendara yang melanggar.

Bahkan pihak Satlantas Polres Bogor juga menghadirkan tokoh agama setempat dan meminta pelanggar membaca Al-Qur'an.

"Pengemudi yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata kita berikan teguran dan sanksi membaca Al-Qur'an, serta kegiatan sosial lainnya. Tanpa kita lakukan penilangan," ucapnya.

Kegiatan tersebut bertujuan mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya kesadaran hukum berlalu lintas. Sebab, penyebab utama kecelakaan adalah pelanggaran lalu lintas.

"Alhamdulillah selama kegiatan berlangsung, berjalan aman dan kondusif, para pelanggar menerima sanksi yang diberikan serta berjanji tidak mengulangi kembali pelanggaran lalu lintas," pungkasnya.

Aksi Satlantas Polres Bogor yang memberikan hukuman berupa tilang membaca Al-Qur'an ini mendapat reaksi dari warganet. Banyak yang heran mengenai kebijakan polisi tersebut.

Baca Juga: French Open 2022: Tundukkan Unggulan Ketiga, Shesar Ungkap Kunci Kemenangannya

"Kalo pengendara Kristen gimana pak?" tanya warganet

"Yang Muslim dan gak bisa baca Al-quran bawa iqro buat jaga-jaga," ungkap warganet.

"Kolom komen rame nanya non Muslim. Padahal yang komen Islam," Ujar warganet lain

Load More