Depok.suara.com, Akibat ucapan yang dianggap melecehkan, warganet yang diduga fans Lesti Kejora akhirnya resmi dilaporkan oleh Dewi Perssik ke Polres Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) siang.
Diketahui, Fans Lesti Kejora tersebut merupakan seorang wanita yang mengeluarkan pernyataan tidak senonoh kepada Dewi Perssik.
Terkait hal tersebut, Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan tentang adanya laporan yang diajukan Dewi Perssik atau Dewi Muria Agung.
"Saudara DM (Dewi Muria Agung) alias DP (Dewi Perssik) sudah melaporkan atas kejadian yang dialaminya ke Polres Jakarta Selatan," katanya, seperti dilansir kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (1/11/2022).
Dalam laporannya, kata AKP Nurma, Dewi Perssik melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan berkaitan dengan undang-undang ITE.
"Yang dilaporkan mengenai mengolok-olok atau memberikan kata-kata yang tidak pantas untuk dirinya," ungkap AKP Nurma Dewi.
Namun demikian, AKP Nurma Dewi enggan menyebutkan kata atau kalimat seperti apa yang dilontarkan oleh terlapor kepada Dewi Perssik.
"Yang jelas kata-kata yang tidak pantas yang dilontarkan dan disebarkan lewat medsos," katanya.
Terkait laporan tersebut, lanjut AKP Nurma, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah barang bukti yang melengkapi berkas.
Baca Juga: Sosok Faris, Mantan Pacar Nathalie Holscher, Dulu Pacaran Beda Agama, Kini Seagama Gara-gara Sule
"Adapun barang bukti adalah flashdisk, capture dan video," sebut AKP Nurma Dewi.
Berkaitan dengan hal itu, terlapor terancam dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan undang-undang ITE.
"Jadi ancamannya penjara 8 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Duit Nganggur Rp2.400 Triliun di Bank, OJK: Bisnis Masih Lesu, Butuh Indonesia Incorporated
-
Update Longsor Cisarua: Tim DVI Polda Jabar Berhasil Identifikasi 80 Jenazah
-
Korupsi Bea Cukai, KPK Telusuri Kegiatan JF Sebelum Serahkan Diri
-
6 Zodiak Ini Dihujani Rezeki Nomplok dan Keberuntungan Finansial di 12 Februari 2026
-
Aturan Terbaru Cara Hitung THR Proporsional untuk Semua Status Pekerja
-
Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi dan Simulasinya
-
Dolar AS Keok, Rupiah Berjaya Hari Ini di Level Rp 16.786/USD
-
Vivo India Umumkan iQOO 15R Debut 24 Februari 2026, Usung Sensor Kamera Sony LYT-700V 50 MP
-
Misteri Bau Menyengat di Lantai Dua, Karyawan Swasta Ditemukan Tak Bernyawa di Cilebut Kaum
-
Legenda Buaya Putih dan Sungai Darah