Sejak berdamainya Rizky Billar dan Lesti Kejora, masalah lain yang muncul dibaliknya adalah peperangan antara Fans Leslar dan pedangdut senior Dewi Perssik.
Awal mula kericuhan setelah Dewi Perssik mengungkapkan pendapatnya terkait kelegowoan Lesti Kejora menerima suaminya kembali yang sudah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, dimana Dewi Perssik kontra dengan sikap tersebut, dan ungkapkan kekecewaannya melalui media sosial instagram pribadinya.
Namun ternyata hal tersebut tidak disukai oleh penggemar sejati pasangan tersebut yang kerap disebut Fans Leslar. Banyak yang menyerang Dewi Perssik dan mengeluarkan hujatan demi hujatan, dan memang diladeni oleh mantan istri Syaipul Jamil tersebut.
Terparah, ada salah satu Fans Leslar yang membuat unggahan video di Tiktok, dengan kata-kata yang sangat tidak pantas dan melakukan penghinaan serta fitnah kepada Dewi Perssik.
Melihat hal tersebut, wanita bernama asli Dewi Muria Agung tersebut tidak tinggal diam. Dewi Perssik melaporkan akun tersebut ke pihak kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik, setelah sebelumnya telah melakukan sayembara bagi yang menemukan sosok wanita penghina dirinya tersebut akan mendapat uang Rp 100juta.
Pelantun lagu Mimpi Manis tersebut resmi melaporkan fans Leslar penghinanya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) siang. "Mulutmu harimaumu," tutur Dewi Perssik jelang laporan kasusnya dikutip dari acara Selebrita Pagi Weekend, Minggu (30/10/2022) lalu.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan Dewi Perssik ke pihak kepolisian dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (1/11/2022).
"Saudara DM (Dewi Muria Agung) alias DP (Dewi Perssik) sudah melaporkan atas kejadian yang dialaminya ke Polres Jakarta Selatan," terang AKP Nurma Dewi.
"Yang dilaporkan mengenai mengolok-olok atau memberikan kata-kata yang tidak pantas untuk dirinya," tambahnya.
AKP Nurma Dewi enggan mengungkapkan kata atau kalimat apa yang dilontarkan oleh terlapor hingga Dewi Perssik membawanya ke ranah hukum.
"Yang jelas kata-kata yang tidak pantas yang dilontarkan dan disebarkan lewat medsos," kata AKP Nurma Dewi.
Dalam keterangannya, AKP Nurma mengatakan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengamankan tiga barang bukti untuk melengkapi berkas laporan Dewi Perssik.
"Adapun barang bukti adalah flashdisk, capture dan video," jelasnya.
Terkait perbuatannya, terlapor terjerat pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, disertai pasal dalam Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 8 tahun.
"Jadi ancamannya penjara 8 tahun," tutur AKP Nurma Dewi.
Hal yang dilakukan oleh Dewi Perssik bagaikan peringatan keras bagi Fans Leslar yang lain yang kerap melakukan hujatan dan penghinaan pada dirinya. Dimana ketika sudah melebihi ambang batas, maka dirinya akan melaporkan tindakan penghinaan tersebut secara tegas ke pihak kepolisian.
Tag
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!
-
Dituding Ingin Merebut Rizky Billar dari Lesti Kejora, Dewi Perssik Ngamuk! Sebut Cuma 200 Ribu Model Begitu, Malah Bisa GRATIS
-
Fans Lesti Kejora Hina 'Gampangan', Dewi Perssik Meradang Balas Sindir 'Gue Nikah, Bukan Hamil Duluan'
-
'Lagunya Meledak Di Pasar, Bang! 3 Meninggal, 5 Luka Berat', Komen Warganet Untuk Aldi Taher Yang Ciptakan Lagu Lesti Kejora Rizky Billar
-
Dewi Perssik Sebut Lesti Kejora dan Rizky Billar Bagaikan Junjungan Bagi Para Fansnya, Warganet: Leslar Berasa Patung Berhala
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Duit Nganggur Rp2.400 Triliun di Bank, OJK: Bisnis Masih Lesu, Butuh Indonesia Incorporated
-
Update Longsor Cisarua: Tim DVI Polda Jabar Berhasil Identifikasi 80 Jenazah
-
Korupsi Bea Cukai, KPK Telusuri Kegiatan JF Sebelum Serahkan Diri
-
6 Zodiak Ini Dihujani Rezeki Nomplok dan Keberuntungan Finansial di 12 Februari 2026
-
Aturan Terbaru Cara Hitung THR Proporsional untuk Semua Status Pekerja
-
Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi dan Simulasinya
-
Dolar AS Keok, Rupiah Berjaya Hari Ini di Level Rp 16.786/USD
-
Vivo India Umumkan iQOO 15R Debut 24 Februari 2026, Usung Sensor Kamera Sony LYT-700V 50 MP
-
Misteri Bau Menyengat di Lantai Dua, Karyawan Swasta Ditemukan Tak Bernyawa di Cilebut Kaum
-
Legenda Buaya Putih dan Sungai Darah