Sejak berdamainya Rizky Billar dan Lesti Kejora, masalah lain yang muncul dibaliknya adalah peperangan antara Fans Leslar dan pedangdut senior Dewi Perssik.
Awal mula kericuhan setelah Dewi Perssik mengungkapkan pendapatnya terkait kelegowoan Lesti Kejora menerima suaminya kembali yang sudah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, dimana Dewi Perssik kontra dengan sikap tersebut, dan ungkapkan kekecewaannya melalui media sosial instagram pribadinya.
Namun ternyata hal tersebut tidak disukai oleh penggemar sejati pasangan tersebut yang kerap disebut Fans Leslar. Banyak yang menyerang Dewi Perssik dan mengeluarkan hujatan demi hujatan, dan memang diladeni oleh mantan istri Syaipul Jamil tersebut.
Terparah, ada salah satu Fans Leslar yang membuat unggahan video di Tiktok, dengan kata-kata yang sangat tidak pantas dan melakukan penghinaan serta fitnah kepada Dewi Perssik.
Melihat hal tersebut, wanita bernama asli Dewi Muria Agung tersebut tidak tinggal diam. Dewi Perssik melaporkan akun tersebut ke pihak kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik, setelah sebelumnya telah melakukan sayembara bagi yang menemukan sosok wanita penghina dirinya tersebut akan mendapat uang Rp 100juta.
Pelantun lagu Mimpi Manis tersebut resmi melaporkan fans Leslar penghinanya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) siang. "Mulutmu harimaumu," tutur Dewi Perssik jelang laporan kasusnya dikutip dari acara Selebrita Pagi Weekend, Minggu (30/10/2022) lalu.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan Dewi Perssik ke pihak kepolisian dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (1/11/2022).
"Saudara DM (Dewi Muria Agung) alias DP (Dewi Perssik) sudah melaporkan atas kejadian yang dialaminya ke Polres Jakarta Selatan," terang AKP Nurma Dewi.
"Yang dilaporkan mengenai mengolok-olok atau memberikan kata-kata yang tidak pantas untuk dirinya," tambahnya.
AKP Nurma Dewi enggan mengungkapkan kata atau kalimat apa yang dilontarkan oleh terlapor hingga Dewi Perssik membawanya ke ranah hukum.
"Yang jelas kata-kata yang tidak pantas yang dilontarkan dan disebarkan lewat medsos," kata AKP Nurma Dewi.
Dalam keterangannya, AKP Nurma mengatakan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengamankan tiga barang bukti untuk melengkapi berkas laporan Dewi Perssik.
"Adapun barang bukti adalah flashdisk, capture dan video," jelasnya.
Terkait perbuatannya, terlapor terjerat pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, disertai pasal dalam Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 8 tahun.
"Jadi ancamannya penjara 8 tahun," tutur AKP Nurma Dewi.
Tag
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!
-
Dituding Ingin Merebut Rizky Billar dari Lesti Kejora, Dewi Perssik Ngamuk! Sebut Cuma 200 Ribu Model Begitu, Malah Bisa GRATIS
-
Fans Lesti Kejora Hina 'Gampangan', Dewi Perssik Meradang Balas Sindir 'Gue Nikah, Bukan Hamil Duluan'
-
'Lagunya Meledak Di Pasar, Bang! 3 Meninggal, 5 Luka Berat', Komen Warganet Untuk Aldi Taher Yang Ciptakan Lagu Lesti Kejora Rizky Billar
-
Dewi Perssik Sebut Lesti Kejora dan Rizky Billar Bagaikan Junjungan Bagi Para Fansnya, Warganet: Leslar Berasa Patung Berhala
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Jaga Energi dengan Dukungan Armada Logistik Laut di Tengah Dinamika Global
-
5 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Terbaru 2026 secara Online
-
Jejak Hitam Ghalibaf, Ketua DPR Iran yang Disebut Jadi Jagoan Trump
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
MoU Indonesia-Jepang: 10 Proyek Kerja Sama Investasi dengan Nilai Rp 392,7 Triliun
-
Solusi Bebas Risau Harga BBM! Intip Deretan Mobil Hybrid Termurah yang Sudah Ada di Indonesia
-
MPLS Adalah Singkatan Apa? Ini Semua Perlu Kamu Tahu Sebelum Masuk Sekolah Baru
-
97 Persen Mesin Tambang Bitcoin AS Ternyata Buatan China
-
Sengketa Temuan Kasus Andrie Yunus: Polisi Sebut Tak Ada Sipil, KontraS Ungkap 'Operasi Sadang'
-
Solusi Wajah Cerah saat Sekolah: 5 Bedak Padat Aman dengan Harga Pelajar