Depok.suara.com - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi dituding melakukan kebohongan ketika menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) kemarin.
Tudingan ini bahkan disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Mereka pun meminta agar ART Susi dijerat pasal pidana karena kesaksiannya memberatkan kliennya.
Melihat hal itu, pakar hukum juga sepakat bahwa Susi bisa terancam hukuman penjara jika memang berbohong dalam persidangan. Jika keterangan Susi dinyatakan palsu, bisa terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Yuk simak penjelasan tentang hukuman bagi saksi yang berbohong di pengadilan berikut ini.
Ancaman Bagi Saksi yang Berbohong
Berbohong di pengadilan merupakan tindak pidana. Dalam hukum positif Indonesia, berbohong di pengadilan dikategorikan sebagai tindakan memberi keterangan palsu.
Ancaman pidana bagi saksi yang berbohong di persidangan pun cukup berat. Hal ini telah diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 242 Ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi ataupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Hukuman bagi saksi yang berbohong di persidangan bahkan dapat lebih berat dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. Hal ini tertuang dalam Pasal 242 Ayat 2 yang berbunyi:
Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama 9 tahun"
Berbohong di Pengadilan Dapat Kehilangan Hak
Mengacu pada Ayat 4 pasal ini, hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan jika berbohong di pengadilan. Pidana itu berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 Ayat 1 KUHP, tepatnya poin nomor 1 hingga 4.
Hak-hak yang dapat dicabut dengan putusan hakim tersebut meliputi:
1) hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu
2) hak memasuki Angkatan Bersenjata
hak memilih dan dipilih dalam pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum
3) hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, 4) hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas atas orang yang bukan anak sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Nggak Perlu Jastip, Produk Makanan Thailand Kini Bisa Didapat Lebih Mudah di Indonesia
-
Di Tengah Dinamika Gugatan terhadap Media di Sumsel, AJI Palembang Tekankan Pemahaman Sengketa Pers
-
Tren 'Clean Girl' 2026: 5 Sepatu Lari Putih Lokal yang Paling Estetik dan Minimalis
-
5 Sepatu Lari yang Paling Nyaman Dipakai di Aspal Palembang, Bikin Kaki Nggak Cepat Pegal
-
7 Sepatu Lari yang Cocok untuk Cuaca Lembap dan Panas di Kalimantan Barat
-
7 Sepatu Lari Warna Pastel yang Bikin OOTD Olahraga Kamu Makin Cantik di Instagram
-
Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta
-
4 Rekomendasi Lampu Sepeda Terbaik 2026 dan Harganya
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Mei 2026: Kualitas Bintang Lima, Harga Juara
-
Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo