/
Sabtu, 05 November 2022 | 08:30 WIB
Potret ilustrasi STB (Dok/net/ist)

Depok.suara.com, Pasca siaran TV analog resmi dihentikan oleh  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tanggal 2 November 2022 kemarin, banyak masyarakat yang masih bingung untuk menentukan dalam penggunaan Set Top Box (STB). 

Seperti diketahui, dihentikannya siaran TV analog tersebut merupakan upaya pergantian TV Analog ke TV Digital

Namun demikian masyarakat tak perlu  membeli TV baru untuk menikmati layanan TV digital. 

Masyarakat masih dapat menggunakan TV analog ditambah perangkat baru bernama Set Top Box (STB). STB sudah banyak tersedia di pasaran, baik toko luring maupun daring.

Seperti diketahui, Kominfo telah melakukan sertifikasi STB yang diperdagangkan di Indonesia. Setidaknya ada 13 perangkat STB TV digital yang sudah mendapat sertifikat.

Berikut daftar harga dan jenis Set Top Box (STB) yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo

1. STB Akari ADS168 (harga sekitar Rp 229 ribu)

2. STB Venus Brio (harga sekitar Rp 150 ribu)

3. STB Tanaka T2 (harga sekitar Rp 165 ribu)

Baca Juga: Persiapan Pengamanan WSBK Mandalika 2022, Polisi Siapkan Detektor Metal dan X-Ray di Setiap Pintu Sirkuit

4. STB Matrix Apple (harga sekitar Rp 170 ribu)

5. STB Evercoss STB1 (harga sekitar 149 ribu)

6. STB Nextron NT2000D (harga sekitar Rp 220 ribu)

7. STB Nextron TR 1000 (harga sekitar Rp 220 ribu)

8. STB Evinix H1 185 (harga sekitar Rp 190 ribu)

9. STB Nexmedia NA1300/DVBT2 MPEG4 HD (harga sekitar Rp 185 ribu)

Load More