Depok.suara.com, Fenomena gerhana bulan total sangatlah jarang terjadi, karenanya, sangat sayang untuk dilewatkan.
Berdasarkan laman resmi LAPAN, gerhana bulan total diprediksi terjadi pada tanggal 8 November 2022 mendatang.
Berikut informasi waktu dan di wilayah mana saja masyarakat dapat menyaksikan fenomena gerhana bulan.
Melansir laman resmi LAPAN, gerhana bulan yang terjadi pada tanggal 8 November mendatang dapat disaksikan diseluruh wilayah Indonesia, hanya saja waktunya yang berbeda.
Berikut rincian lengkapnya:
1. Jam Awal Penumbra (P1) gerhana Bulan total 8 November 2022
Jam 15.02 WIB/16.02 Wita/17.02 WIT: Tidak dapat teramati dari Seluruh Indonesia
2. Jam Awal Sebagian (U1) gerhana Bulan total 8 November 2022
Gerhana Bulan total 8 November 2022 Jam 16.09 WIB/17.09 Wita/18.09 WIT: Wilayah yang bisa menyaksikan Papua, Papua Barat, Pulau Seram, Pulau Halmahera, Kepulauan Aru, Kepulauan Kai, Kepulauan Tanimbar
3. Jam Awal Total (U2) gerhana Bulan total 8 November 2022
Jam 17.16 WIB/18.16 Wita/19.16 WIT: Wilayah yang bisa mengamaati Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi NTT, NTB, Bali, Kaltara, Kaltim, Kalsel, Kalteng, Kapuas Hulu
4. Jam Puncak gerhana Bulan total 8 November 2022
Jam 18.00 WIB/19.00 Wita/20.00 WIT: Seluruh Indonesia bisa mengamati kecuali Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu
5. Akhir Total (U3) gerhana Bulan total 8 November 2022
Jam 18.41WIB/19.41 Wita/20.41 WIB: Seluruh Indonesia bisa mengamati
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang