Depok.suara.com, Seorang wanita berinisial W yang menghina Dewi Perssik di media sosial dan dilaporkan akibat perbuatannya tersebut nangis nangis meminta maaf, pasalnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, W terancam hukuman 4 tahun penjara.
Seperti diketahui, W mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan bersama dengan suami dan kuasa hukumnya untuk mediasi pada Rabu( 9/11/2022) kemarin.
W mengatakan bahwa dirinya menyampaikan permohonan maaf dengan bahasa madura.
“Aku jauh-jauh dari Malang ke sini untuk minta maaf sebanyak-banyaknya kepada Dewi Perssik. Mohon maaf atas ucapan saya yang sudah tidak sopan,” ucap W dengan memelas, sebagaimana dikutip dari YouTube SCTV, Jumat (11/11/2022).
Selain itu, W juga memohon maaf kepada Sri Muna, ibunda Dewi Perssik, atas perbuatan tidak sopan terhadap putrinya.
“Aku tidak benci ke anak Ibu. Aku sayang kepada anak Ibu. Tolong maafkan saya,” katanya.
Kedatangan W bertemu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menggelar mediasi. Namun sayangnya, karena kondisi Dewi Perssik sedang kurang sehat, maka proses mediasi ditunda.
Suami W yang juga hadir saat itu, juga menyampaikan permintaan maaf karena telah lalai dalam membimbing sang istri.
"Saya selaku suami juga minta maaf yang sebesar-besarnya atas kelalaian saya dalam membimbing istri saya. Dan saya juga minta maaf kepada mbak Dewi, Umi dan juga warga dan seluruh masyarakat Jember. Saya berjanji akan membimbing istri saya lebih serius lagi agar tidak terulang kesalahan yanga sama lagi," katanya.
Baca Juga: Surya Paloh: Partai Politik Eksis Itu Bukan Hanya Harus Bergabung dengan Koalisi Pemerintah!
Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengayakan bahwa hingga saat ini belum ada agenda perdamaian antara Dewi Perssik dan terlapor.
Sementara Dewi Perssik sendiri, berencana tetap melanjutkan proses hukum terhadap Winarsih, wanita yang telah menghinanya dengan kata-kata kasar.
Meski telah memaafkan haters yang mengaku sebagai fans dirinya, Dewi Perssik ingin memberikan pelajaran bahwa tindakan menghina di media sosial tidaklah benar dan ada konsekuensi yang harus ditanggung pelaku.
Dewi Perssik menegaskan akan tetap melanjutkan laporan polisinya terhadap W. Ia melaporkan haters 50 tahun itu atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Review Drama Korea As You Stood By: Sulitnya Keluar dari Hubungan Toxic
-
Review Serial From Season 4: Malam yang Penuh Teror di Kota yang Terkutuk!
-
Manfaatkan Reksa Dana BRI, Fakultas Pertanian UGM Beasiswai 6 Mahasiswa dari Keuntungan Investasi
-
Cek Harga BYD Atto 1 Bekas Mei 2026: Beli Sekarang Auto Cuan
-
Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah
-
3 Bedak High End yang Tahan Lama untuk Makeup Kondangan, Bikin Wajah Lebih Halus
-
Laga Pembuka Piala Dunia 2026 AS vs Paraguay Masih Banyak Kursi Kosong, Minat Beli?
-
Duel Senior vs Junior: Luis Enrique Kirim Pesan Khusus ke Mikel Arteta Jelang Final Liga Champions
-
Purbaya Anggap Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61 Persen Keajaiban: Kita Keluar dari Kutukan 5%
-
Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2026? Ini Jadwal Resminya