Depok.suara.com, Seorang wanita berinisial W yang menghina Dewi Perssik di media sosial dan dilaporkan akibat perbuatannya tersebut nangis nangis meminta maaf, pasalnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, W terancam hukuman 4 tahun penjara.
Seperti diketahui, W mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan bersama dengan suami dan kuasa hukumnya untuk mediasi pada Rabu( 9/11/2022) kemarin.
W mengatakan bahwa dirinya menyampaikan permohonan maaf dengan bahasa madura.
“Aku jauh-jauh dari Malang ke sini untuk minta maaf sebanyak-banyaknya kepada Dewi Perssik. Mohon maaf atas ucapan saya yang sudah tidak sopan,” ucap W dengan memelas, sebagaimana dikutip dari YouTube SCTV, Jumat (11/11/2022).
Selain itu, W juga memohon maaf kepada Sri Muna, ibunda Dewi Perssik, atas perbuatan tidak sopan terhadap putrinya.
“Aku tidak benci ke anak Ibu. Aku sayang kepada anak Ibu. Tolong maafkan saya,” katanya.
Kedatangan W bertemu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menggelar mediasi. Namun sayangnya, karena kondisi Dewi Perssik sedang kurang sehat, maka proses mediasi ditunda.
Suami W yang juga hadir saat itu, juga menyampaikan permintaan maaf karena telah lalai dalam membimbing sang istri.
"Saya selaku suami juga minta maaf yang sebesar-besarnya atas kelalaian saya dalam membimbing istri saya. Dan saya juga minta maaf kepada mbak Dewi, Umi dan juga warga dan seluruh masyarakat Jember. Saya berjanji akan membimbing istri saya lebih serius lagi agar tidak terulang kesalahan yanga sama lagi," katanya.
Baca Juga: Surya Paloh: Partai Politik Eksis Itu Bukan Hanya Harus Bergabung dengan Koalisi Pemerintah!
Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengayakan bahwa hingga saat ini belum ada agenda perdamaian antara Dewi Perssik dan terlapor.
Sementara Dewi Perssik sendiri, berencana tetap melanjutkan proses hukum terhadap Winarsih, wanita yang telah menghinanya dengan kata-kata kasar.
Meski telah memaafkan haters yang mengaku sebagai fans dirinya, Dewi Perssik ingin memberikan pelajaran bahwa tindakan menghina di media sosial tidaklah benar dan ada konsekuensi yang harus ditanggung pelaku.
Dewi Perssik menegaskan akan tetap melanjutkan laporan polisinya terhadap W. Ia melaporkan haters 50 tahun itu atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan
-
Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?
-
Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan
-
Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia
-
Hampir 'Terjebak' Gratifikasi, Purbaya Sempat Diming-Imingi Diskon Harley-Davidson
-
Hasil Inter vs Milan Tanpa Pemenang, Cristian Chivu Santai: Hasil Tak Penting
-
Lama Mandek, Pemerintah Klaim Kawasan Industri Madura Didukung Investor China
-
Israel Dituding Jadikan Perang Timur Tengah Jadi Konflik Agama
-
Ada 2 Pembalap Indonesia di Mandalika 2026! Ini Update Terbaru Penjualan Tiket MotoGP
-
KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?