Depok.suara.com - Aktivis Irma Hutabarat tidak terima dengan isu yang dilontarkan oleh kubu Ferdy Sambo, terkhusus pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang menggiring Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki kepribadian ganda.
Diketahui pernyataan tersebut terlontar ketika sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baginya pernyataan tentang kepribadian Brigadir J merupakan opini, bukan fakta.
“Seolah-olah ada opini lagi bahwa kepribadian ganda, ada opini lagi bahwa Yosua suka pergi ke bar. Emang kenapa kalau pergi ke bar? Kalau kau suka karaoke terus kau boleh dibunuh. Itu aja jawabannya,” kata Irma Hutabarat dikutip dari akun YouTube Uya Kuya TV, Selasa (15/11/2022).
Dirinya lantas menegaskan bahwa dalam persidangan seharusnya bukan kepribadian Brigadir J yang digali, melainkan Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan korban.
Selain itu, jelas Irma, percuma menggali profil psikologi korban karena sudah meninggal. Karena, jika terbukti bersalah pun tidak dapat dihukum.
"Ini yang masih hidup ini harus digali kepribadiannya, satu Sambo, dua PC, dan tiga Febri Diansyah sendiri," tegas Irma.
"Kalau citranya (Febri) sebagai juru bicara KPK ada reputasi yang melekat lalu tiba-tiba sekarang mengatakan saya mau objektif saya mau bicara yang benar yang salah tetap salah, dari mana bos,” katanya.
Ia berpendapat, apa yang dilakukan kubu Sambo adalah pengalihan motif yang picik karena menyerang kehormatan orang yang sudah meninggal.
“Picik lah. Karena apa? menyerang kehormatan orang yang sudah mati itu ada pasalnya," ujar Irma.
Baca Juga: Geger, Pria di Bogor Dikabarkan Hidup Kembali Setelah Dinyatakan Meninggal
"Kenapa? Karena dia (orang yang meninggal) tidak bisa bela diri. Karena kau tidak boleh mengatakan sesuatu tanpa bukti dan fakta," lanjutnya.
"Kalau dia bilang suka pergi karaoke, itu kan asumsi jadinya opini. Ada fakta dia suka pergi karaoke tetapi apakah semua orang yang suka karaoke boleh dibunuh, ditembak 5 kali?” kata Irma dengan kesal.
Wanita 59 tahun ini menduga, kubu Sambo menghembuskan isu kepribadian ganda karena sudah tidak ada lagi substansi yang dapat dibahas atau ditanyakan.
Padahal, menurutnya kasus ini sudah jelas terbukti sebagai pembunuhan berencana dari runutan peristiwa yang terungkap di persidangan. Mulai dari menyuruh ajudan, memakai sarung tangan, menyuruh ajudannya menembak, dan menawarkan Rp1 miliar pada terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
"Pembunuhan berencana itu sudah sempurna bukti-buktinya. Dari mulai menyuruh ajudan, memakai sarung tangan, mengisi magasin, menawarkan 1 miliar. Itu adalah runutan peristiwa yang membuktikan bahwa ada rencana terhadap pembunuhan itu," tutur Irma.
“Hal-hal lain di samping itu (pembunuhan berencana) menjadi tidak substansial lagi. Itulah yang dibuat mungkin untuk meringankan hukuman bahwa karena Yosua berkepribadian ganda,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation
-
Terowongan Tol Sicincin-Padang Panjang Bakal Ikon Baru Sumbar, Kapan Mulai Dibangun?
-
7 Lipstik untuk Bibir Kering, Tampilan Cewek Makin Sempurna!
-
5 Strategi Bank Indonesia Tumbuhkan Ekonomi 2026 di Bali
-
4 Serum Korea Ginseng Alternatif Anti-Aging, Bikin Kencang dan Awet Muda
-
Wisatawan Asal Malang Hilang Terseret Ombak di Pantai Sine, Aksi Penyelamatan Berujung Pencarian
-
Luas Biasa! 29 Ribu Bobotoh di GBLA Bikin Layvin Kurzawa Berasa di Rumah Sendiri
-
Sengketa Lahan di Depok, Ini Penampakan Uang Rp 850 Juta di dalam Ransel Hitam
-
Asmara Lancar, Ini 5 Shio yang Diprediksi Beruntung 8 Februari 2026