/
Jum'at, 09 Desember 2022 | 10:03 WIB
Potret ilustrasi (Dok/istimewa)

Depok.suara.com, Pelaku Aksi bejad seorang pria yang tega mencabuli anak tirinya hingga hamil akhirnya ditangkap aparat kepolisian Polres Metro Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berinisial H (38) berhasil diamankan usai Ibu korban melaporkan aksi tersebut. 

"Kami amankan pelaku pada Sabtu, 3 Desember 2022 setelah keluarga menyerahkan kasusnya ke kami," ujar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, (9/12/2022) seperti dilansir pmjnews. 

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, aksi bejad tersebut dilakukan pelaku saat sang anak sedang tidur, namun, korban tidak berani mengadukan perbuatan tersebut karena takut 

"Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar," katanya. 


Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolres, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak

Load More