Depok.suara.com, Pondok Pesantren Salafus Solihin Ali menolak rencana proses pembangunan Jalan tol Cijago Seksi 3B di Jl. Swadaya Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, sampai lahan pengganti dibayarkan olek PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Proyek Tol Cijago 3B.
KH. Tuan Guru Husnul Ma'ad Khalili sebagai Nadzir wakaf sekaligus pengasuh Ponpes Salafus Sholihin mengatakan bahwa kondisi bangunan berdiri di tengah layaknya sudah seperti pulau yang dikelilingi jurang proyek jalan tol.
"Kita tetap bertahan di Pesantren ini sampai matipun tidak akan pindah. Sampai lahan pengganti dibayarkan dan bangunan fisik Pondok Pesantren belum disiapkan,"katanya.
Sebab, dari awal ini Ponpes berdiri sejak tahun 1998 berdasarkan tanah wakaf.
Sampai saat ini sudah melahirkan banyak Ulama, Asatidz, tokoh masyarakat, pimpinan pesantren, pejabat dan lainnya.
Karena sifatnya surat tanah wakaf maka tidak bisa dijualbelikan, dihibahkan, diwariskan tapi harus tetap dijalankan sesuai peruntukannya ya Pesantren. dan Kemalahatan ummat.
Selama dua setengah tahun lebih tinggal disini tidak nyaman, karena getaran alat berat dan takut longsor.
Hal senada diutarakan KH. Marjaya, yang juga pengurus Pondok Pesantren Salafus Sholihin.
Pihaknya tetap taat dan mendukung pada rencana proyek Pemerintah dan PSN (Proyek Strategis Nasional) terkait pembangunan jalan tol.
Hanya saja, meminta agar Pejabat yang berwenang untuk segera melakukan pembayaran untuk lahan pengganti.
Kalau sudah dilakukan pembayaran dan lahan pengganti, lanjutnya, pada hari itu juga akan pindah.
"Kita berharap agar Pejabat yg berwenang mulai dari Pemetintah Pusat yaitu Presiden Joko Widodo, Kemenko Marvest, Kementerian Agama, Kemenreian PUPR, Kementrian ATR, sampai kepada Pelaksana di lapangan dan Pemkot Depok smpai tingkat Kelurahan, Kecamatan, agar lebih perhatian dengan kasus ini. Bukan malah diintimidasi, ditakut-takuti, padahal kita juga akan pindah asalkan ada lahan penggantinya yang sudah ditunjuk Nadzir dibayarkan,"katanya.
"Untuk ahli waris muwaqif jangan bermain-main dengan tanah wakaf dengan berasumsi dan beranggapan adanya uang ganti rugi," sambungnya.
Selain itu agar Ahli waris Muwaqif segera mencabut gugatan pembatalan akte ikrar wakaf di PN Jakarta Selatan. Perlu diingat, anak santri dan anak yatim membutuhkan tempat layak untuk belajar dan tinggal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
55 Ruas Jalan di Medan Ditutup Hari Ini Pukul 12.00 WIB, Berikut Daftarnya
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
-
Pintar tapi Tidak Bermoral? Inilah Alasan Mengapa Kecerdasan Bukan Jaminan Kebaikan
-
Purbaya Lantik Sekaligus 3 Dirjen Baru Kemenkeu, Langsung Kasih Tugas Khusus
-
Woo Do Hwan dan Chae Soo Bin Resmi Bintangi Drakor Flowers Are the Bait
-
Sewa Kantor Jakarta Selatan: Solusi Ruang Kerja GoWork
-
Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul
-
Polemik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta, Disindir Rossa hingga Disomasi LBH Jabar
-
Insentif Mobil Listrik Belum Jelas Changan Indonesia Pilih Pasang Harga Normal
-
Laba Volkswagen Terjun: 100 Ribu Buruh Terancam PHK dan Ducati dan Lamborghini akan Dilepas?