Depok.suara.com, Pondok Pesantren Salafus Solihin Ali menolak rencana proses pembangunan Jalan tol Cijago Seksi 3B di Jl. Swadaya Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, sampai lahan pengganti dibayarkan olek PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Proyek Tol Cijago 3B.
KH. Tuan Guru Husnul Ma'ad Khalili sebagai Nadzir wakaf sekaligus pengasuh Ponpes Salafus Sholihin mengatakan bahwa kondisi bangunan berdiri di tengah layaknya sudah seperti pulau yang dikelilingi jurang proyek jalan tol.
"Kita tetap bertahan di Pesantren ini sampai matipun tidak akan pindah. Sampai lahan pengganti dibayarkan dan bangunan fisik Pondok Pesantren belum disiapkan,"katanya.
Sebab, dari awal ini Ponpes berdiri sejak tahun 1998 berdasarkan tanah wakaf.
Sampai saat ini sudah melahirkan banyak Ulama, Asatidz, tokoh masyarakat, pimpinan pesantren, pejabat dan lainnya.
Karena sifatnya surat tanah wakaf maka tidak bisa dijualbelikan, dihibahkan, diwariskan tapi harus tetap dijalankan sesuai peruntukannya ya Pesantren. dan Kemalahatan ummat.
Selama dua setengah tahun lebih tinggal disini tidak nyaman, karena getaran alat berat dan takut longsor.
Hal senada diutarakan KH. Marjaya, yang juga pengurus Pondok Pesantren Salafus Sholihin.
Pihaknya tetap taat dan mendukung pada rencana proyek Pemerintah dan PSN (Proyek Strategis Nasional) terkait pembangunan jalan tol.
Hanya saja, meminta agar Pejabat yang berwenang untuk segera melakukan pembayaran untuk lahan pengganti.
Kalau sudah dilakukan pembayaran dan lahan pengganti, lanjutnya, pada hari itu juga akan pindah.
"Kita berharap agar Pejabat yg berwenang mulai dari Pemetintah Pusat yaitu Presiden Joko Widodo, Kemenko Marvest, Kementerian Agama, Kemenreian PUPR, Kementrian ATR, sampai kepada Pelaksana di lapangan dan Pemkot Depok smpai tingkat Kelurahan, Kecamatan, agar lebih perhatian dengan kasus ini. Bukan malah diintimidasi, ditakut-takuti, padahal kita juga akan pindah asalkan ada lahan penggantinya yang sudah ditunjuk Nadzir dibayarkan,"katanya.
"Untuk ahli waris muwaqif jangan bermain-main dengan tanah wakaf dengan berasumsi dan beranggapan adanya uang ganti rugi," sambungnya.
Selain itu agar Ahli waris Muwaqif segera mencabut gugatan pembatalan akte ikrar wakaf di PN Jakarta Selatan. Perlu diingat, anak santri dan anak yatim membutuhkan tempat layak untuk belajar dan tinggal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
4 Rekomendasi Lampu Sepeda Terbaik 2026 dan Harganya
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Mei 2026: Kualitas Bintang Lima, Harga Juara
-
Daftar Lengkap 5 Kapolda Baru yang Resmi Dilantik Kapolri Hari Ini
-
Zoe Kravitz Dampingi Harry Styles di Pembukaan Tur Dunia, Rumor Tunangan Makin Kuat
-
Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem
-
Sammy Simorangkir Hipnotis Senayan dalam Konser '20SSS' yang Penuh Haru
-
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lepas 335 Jemaah Haji Kloter 24: Doakan Kelancaran dan Haji Mabrur
-
Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi
-
Isu Nama Jawa Barat Diganti Jadi 'Tatar Sunda' Viral, Pemprov Beri Penjelasan
-
Daftar Harga 5 Lipsstik Dior yang Asli, Tahan Lama dan Tak Bikin Bibir Kering