- Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menuntut sanksi tegas, termasuk penutupan, bagi rumah sakit menolak pasien JKN BPJS PBI nonaktif.
- Gus Ipul menyatakan penolakan pasien mencerminkan masalah moral rumah sakit, sebab pelayanan adalah kewajiban mutlak tanpa pengecualian.
- Penonaktifan BPJS PBI dilakukan Kemensos sejak 1 Februari 2026 untuk pemutakhiran data, namun disertai skema reaktivasi cepat.
Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan rumah sakit yang menolak pasien berobat dengan alasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif harus dikenai sanksi tegas, bahkan hingga penutupan operasional.
Menurut Gus Ipul, penolakan pasien bukan kesalahan peserta JKN maupun pemerintah, melainkan mencerminkan persoalan moral dan profesionalitas rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan.
“Ya mestinya disanksi oleh BPJS dong. Ini berarti kan rumah sakitnya yang bermasalah. Rumah sakitnya yang harus ditutup,” kata Gus Ipul kepada wartawan di kantornya, Kamis (5/2/2026).
Gus Ipul menegaskan prinsip utama pelayanan kesehatan adalah pasien tidak boleh ditolak dalam kondisi apa pun. Ia memastikan pemerintah bertanggung jawab terhadap pembiayaan layanan kesehatan bagi warga miskin dan rentan miskin, khususnya keluarga yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4.
“Dalam rangka pembiayaan itu pemerintah bertanggung jawab. Kalau dia memang dari keluarga yang berada di desil 1 sampai desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, ya akan kita bantu dan akan kita proses,” ujar Gus Ipul.
Ia menilai tindakan menolak pasien tidak dapat dibenarkan, baik terhadap peserta JKN maupun pasien umum. Menurutnya, kewajiban rumah sakit untuk memberikan layanan bersifat mutlak.
“Jangan pasien yang BPJS Kesehatan, siapa pun pasien lah. Siapa pun pasien wajib dilayani oleh rumah sakit,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul sebagai respons atas pemberitaan mengenai sejumlah pasien gagal ginjal yang ditolak rumah sakit lantaran status BPJS PBI mereka dinonaktifkan.
Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI dilakukan pemerintah sebagai bagian dari pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran. Kebijakan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Sosial dan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
Baca Juga: Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
Meski demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa mekanisme penonaktifan dan pemutakhiran data BPJS PBI telah disertai dengan skema reaktivasi cepat, terutama bagi warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan secara mendesak.
Berita Terkait
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT