/
Minggu, 22 Januari 2023 | 14:54 WIB
Ilustrasi masjidil haram mekah (pexels)

"Nah disinilah keganjilannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinya pun cuma 2 polisi yg tangkap Muhammad said di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yg disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!" ucap Ana.

Load More