Depok.suara.com, Kisruh soal dugaan kasus korupsi dana Bansos dan kasus Formula E yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus Kandidat Calon Presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan, semakin mencuat di media massa dan jagat media sosial.
Bahkan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengatakan bahwa soal keluhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika menindaklanjuti kasus Formula E akan merasa serba salah karena khawatir dinilai mempolitisir kasus tersebut memunculkan reaksi publik yang tak kalah ramai.
Kondisi ini membuat sebagian masyarakat menyangsikan komitmen KPK dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang telah disorot oleh masyarakat.
Lebih khusus lagi, publik menduga adanya upaya dari pihak tertentu yang 'melindungi' Anies Baswedan dari jeratan kasus hukum yang tengah dihadapi karena ini akan menjegalnya dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Menanggapi perihal tersebut, Pengamat Hukum T. Edi Afrianto SH menilai kegamangan KPK dalam menindaklanjuti pengusutan kasus Formula E tersebut bisa disebabkan adanya tekanan politis sehingga membuat kasus ini seperti berjalan ditempat.
Menurut Edi, jika kasus tersebut sudah dilimpahkan ke KPK seharusnya ada tindaklanjut yang menunjukkan adanya gesture bagi penyelesaian kasus tersebut.
Edi mendukung pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa pengusutan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan status Anies Baswedan sebagai Capres di Pilpres 2024 nanti.
"Yang dikatakan Pak Mahfud itu benar. Upaya penegakan hukum seharusnya tidak terhambat oleh status yang bersangkutan sebagai Capres. Lagipula indikasi keterlibatan Anies Baswedan dalam kasus Formula E dan kasus dugaan korupsi dana Bansos sudah muncul, jauh sebelum yang bersangkutan diusung sebagai Capres," ujar pria yang aktif dalam LKBH GPMN ini.
Edi menduga kegamangan KPK dalam menindaklanjuti kasus tersebut karena adanya 'tekanan' politis yang ditujukan kepada KPK.
Baca Juga: Greenpeace Sindir Penampakan Diduga Opsetan Kulit Harimau Di Meja Bamsoet: Duh, Pejabat Gini Amat
Dia menilai fenomena ini kerap terjadi jika KPK hendak menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik.
"Fenomena seperti ini membuktikan bahwa dalam upaya penegakkan hukum, KPK tentunya masih perlu mendapat dukungan publik secara terbuka sehingga komitmen lembaga ini terus dijaga," katanya.
"Saya pikir KPK tidak perlu ragu lagi jika fakta hukumnya sudah lengkap. Meski ada opini bahwa Anies tidak terbukti ada niat melakukan tindak pidana (mens rea-Red), namun selama penyelidikan kasus ini masih berjalan bukan berarti dia bebas dari segala tuduhan. Dia masih jadi bagian dari penyelidikan kasus ini yang sewaktu-waktu dapat diperiksa kembali. Dia masih dalam kasus ini, " sambungnya.
Berangkat dari proses penyelidikan kasus Formula E dan status Anies yang masih berperkara, Edi menilai pencalonan Anies Baswedan sebagai kandidat Capres tidak bisa dipertanggungjawabkan secara moral.
"Ini bukan semata-mata adanya upaya menjegal Anies dalam pencalonannya. Tapi upaya penegakkan hukum harus ditaati," tegas Edi.
Edi mendukung penuh KPK dalam menuntaskan kasus ini. Dia berharap agar publik juga terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan dukungan moril terhadap upaya KPK itu.
Di sisi lain, Edi juga mengatakan bahwa posisi Anies Baswedan yang tengah berperkara bisa dijadikan momentum bagi calon pemimpin itu untuk membuktikan bahwa dirinya adalah seorang warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum yang berlaku. Dan juka dari undang- undang pemilu no 7 tahun 2017 pasal 4 dan 8 yang Dimana seorang capres dan wapres terkait kasus KPK di ayat 4 dan di ayat 8 seorang capres dan wapres tidak trlibat hutang pribadi atau pun lembaga hukum.
Kenapa saya angkat ayat 8 ini kita semua tau kalo pak sandi Uno melalui pengacara untuk yang 50 m
"Saya yakin Pak Anies akan taat terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Sebagai seorang calon pemimpin bangsa, integritas diri, prilaku, etika dan moral tentunya akan menjadi pertimbangan publik dalam memilih calon pemimpinnya. Kita yakin juga bahwa KPK tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini," tutup Edi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Beragam Promo KPR, KKB, hingga Travel Fair
-
Sony Luncurkan 1000X THE COLLEXION dengan Audio Premium dan Noise Cancelling Generasi Terbaru
-
Bye Daki! 5 Body Exfoliating Toner untuk Kulit Badan Auto Cerah dan Halus
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Poco F8 Ultra Kembali Ready Stock, Usung Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Performa Gaming Kelas Konsol
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah